Palsukan Data NIK untuk Registrasi Kartu Perdana, Pemilik Counter Di Tangkap Polisi, 1861 SIM Card Disita

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Desember 14, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Polres Pacitan dalam hal ini Satuan Reskrim menangkap pelaku pemalsuan identitas registrasi kartu seluler perdana inisial GW (33) laki laki warga Rt 03/Rw 05 lingkungan Kelurahan Sidoharjo Pacitan.
Dalam penangkapan pelaku itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barangbukti 1861 SIM Card yang sudah di registrasi untuk siap edar atau jual.

                                         

Akibat perbuatannya itu pelaku terancam pasal pelanggaran Undang Undang ITE dengan sengaja memalsukan data dari kartu perdana handphone.
Kapolres Pacitan AKPB Wiwid Ari Wibisono menjelaskan dalam pers releas Senin(14/12/2020), Seharusnya waktu baru dibeli kartu itu dalam kondisi kosong datanya namun saat kartu baru dibeli sudah ada data orang lain. Apabila ini digunakan oleh teroris inis angat berbahaya. Dengan nomer ini dia dapat menghasut dengan membahayakan orang lain. Kita akan sulit melacaknya karena ter registrasi dengan nama orang lain. Kita akan dalami kasus ini sampai ketemu siapa orang yang sudah memberikan bocoran data.”jelas Kapolres

Lanjut Kapolres Wiwid, Kalau hal seperti ini dibiarkan sangat berbahaya. Dengan nomer ini pelaku dapat menghasut ataupun mengaktifkan sesuatu hal yang membahayakan orang lain. Seperti mengaktifkan bom, bisa bisa juga menggunakan handphone. Dan bahayanya lagi akan sulit kepolsiian lakukan pelacakan.Pelaku menjalankan pekerjaannya sendiri saja di counter miliknya dan pekerjaan itu sudah ditekuninya selama 1 tahun.

Melakukan pekerjaan dengan membahayakan  dan merugikan orang lain itu dilakoni pelaku hanya demi mencukupi keuntungan pribadi. “Polisi juga menyita sebanyak 1861 kartu SIM Card yang sudah diregistrasi. Satu buah modem pool dan Laptop". Kapolres AKBP Wiwid Ari Wibisono menambahkan dalam keterangan persnya, pelaku melakukan kejahatan dengan memanipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang di gunakan untuk registrasi ke kartu seluler pembeli.

Saat ditanya korban dan keuntungan yang didapat  pelaku, Kapolres mengatakan, pihaknya masih belum mengarah pada penghitungan keuntungan yang di dapat pelaku saat ini. “Fokus kita, mendalami kasus ini untuk menemukan siapa yang sudah memberikan bocoran data pribadi yang  semua valid seperti data KTP Elektronik ini.”tegas Kapolres

Akibat perbuatannya itu pelaku di kenakan pasal UURI 51 Ayat 1 Junto UURI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi dokumen elektronik seolah olah  data yang autentik.“Pasal yang dikenakan pada pelaku memanipulasi data seolah olah data itu asli. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.12 miliar.”pungkas Kapolres

Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 17.02
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03