Grindulu FM, Pacitan - Menjelang satu Hari Pencoblosan Pilkada serentak, Selasa(08/12/2020) sebagian besar kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tampak kosong, karena relatif banyak anggota dewan yang tidak hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan dalam agenda Penyampaian Jawaban Eksekutip atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi mengenai usulan 7 Raperda.Selasa(08/12/2020). Dari kondisi itulah, Rapat DPRD Kabupaten Pacitan di batalkan atau di tunda dalam waktu yang belum di tentukan.
Penundaan paripurna itu akibat jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD dari jumlah anggota dewan 45 orang yang hadir hanya 17 orang. Meski pimpinan dewan sudah memberikan toleransi waktu 30 Menit lamanya, tetap saja jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Rapat sedianya akan di laksanakan pukul 10.00 namun hingga 45 menit kemudian kuorum tak juga terpenuhi.
Permintaan paripurna untuk di jadwal ulang sempat di lontarkan Handoyoaji dari PKS dan Hariawan st dari Nasdem di tengah tengah sidang . Dengan usulan itu penundan paripurna rapat di putuskan oleh pimpinan sidang paripurna yang di pimpin Plt Ketua DPRD Eko setyoranu. Rapat saat itu juga di hadiri Bupati dan sejumlah Kepala Dinas.Seperti di ketahui berdasar daftar hadir pada saat rapat di bacakan, Partai Demokrat sejumlah 13 anggota tidak hadir satupun dengan ada ijin. Sedangkan Partai Golkar jumlah 8 anggota tidak hadir 8 anggota.
Keputusan yang diambil Plt Ketua DPRD Ekosetyoranu sudah sesuai tata tertib, apalagi menjelang satu hari coblosan 9 Desember memang agenda kegiatan partai politik sangat padat. “Setelah menunggu 30 menit tidak juga kuorum sebagai Plt.Ketua DPRD, pihaknya menghormati keputusan atas tidak hadirnya kedua fraksi Demokrat dan Golkar. Namun saya menghormati hak hak semua anggota. Karena nyuwun sewu tidak ada surat resmi ijin dna smuanya sehingga kami tadi ada penundaan tapi kami smapaikan secara personal Pak Rony WhatshaPP ke saya. Partai Demokrat ada rapat partai yang harus diselesaikan sehingga saya juga menghormati beliau. Tadi kita tunda setengah jam lebih dalam penundaan kami lakukan koordinasi dengan anggota tidak terpenuhi kuorum. Nanti akan ada penjadwalan kembali dari Banmus karena tahapannya sudah separo.”ujar Eko.
Sementara Indartato Bupati Pacitan menanggapi penundaan itu, sampai diputuskan penundaan sidang, pihaknya belum mengetahui jadwal lanjutannya.“Artinya kan yang menjadwalkan sudah ada petugasnya sendiri Badan Musyawarah, jadi kalau bisa ini targetnya bisa selesai tahun ini karena tahun 2021 sudah harus di laksanakan. Mudah mudahan nanti Banmus nya bisa menyelesaikan dengan baik.”jelas Bupati
Seperti di katakan Deni Cahyantoro Kepala Bidang Hukum Pemkab Pacitan yang mana di ketahui sebagai pembuat 7 raperda itu target ini direncanakan tahun 2020, harapan bisa selesai di tahun 2020. Sehingga ditahun 2021 nanti kita sudah bisa melaksanakan karena wkatunya tidak hanya selesai di DPRD tapi juga harus evaluasi Provinsi. “Dengan penundaan ini tentu sedikit banyak akan mengganggu tahapan selanjutnya, jadwal jadwal yang sudah disusun kemaren karena hari kerja kita juga terbatas untuk Desember ini sedikit banyak pasti akan berdampak.”
Dari 7 raperda itu lanjut Deni yang harus di buru secepatnya untuk dapatnya di sahkan adalah Raperda Pengelolaan Keuangan. Raperda pengelolaan keuangan itu karena 2021 target dan perintah peraturan perundang undangan itu sudah harus clear kan. Kalau raperda retribusi molor tidak ada masalah. Alasannya,fleksibel tapi untuk Raperda pengelolaan keuangan jangan sampai tertunda tunda. “Harapan kami akhir 2020 harus selesai di forum pembahasan. Tinggal kita tunggu evaluasi dari Provinsi.”pungkas Deni Cahyantoro
Editor : Asrinuryani