DPR RI Ingatkan Tertib Protokol Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji dan Umroh

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Desember 01, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Dihadapan audiens dari perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan ASN lingkup Pemkab dalam hal ini Dinas kesehatan, jamaah haji dan umroh serta media, Anggota DPR RI, Ina Amania dalam pemaparan nya berharap agar masyarakat yang tertunda melaksanakan umroh karena adanya pembatalan dari pihak Arab Saudi mendapatkan haknya kembali meski pandemi Covid-19 masih terus membayangi.

                                        

Titik  permasalahan jamaah umroh dan jamaah haji harus ditangani secara profesional. Masyarakat harus di beri pengertian tentang pandemi Covid-19 terutama perihal protocol kesehatan. Pada acara Jagong menyelesaikan masalah Haji dan Umroh(Jamarah)Senin(30/11/2020) politisi PDI Perjuangan dari Komisi VIII itu mengharapkan ada titik penyelesaian yang  profesional.
Tes kesehatan dan tertib protokol kesehatan harus menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh calon jamaah umroh, supaya nanti  tidak jadi masalah ketika sudah sampai ke Arab Saudi.
“Tes kesehatan, protokol kesehatan harus tertib supaya tidak jadi masalah ketika sampai Arab Saudi.”tutur politisi PDI Perjuangan in.

Tidak beda jauh dengan anggota DPR RI anggota Komisi VIII , kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Provinsi Jatim Muhammad Nurul Huda juga mengintervensi masyarakat agar lakukan tertib protokol kesehatan jika ingin berangkat umroh.

                                           

“Pelaksanaan umroh itu mengikuti aturan yang ada di Arab Saudi dan di Indonesia. Masyarakat harus wajib Swab 72 jam, selain itu karantina dan hanya melakukan umroh sekali saja. Untuk masuk masjid harus daftar jauh jauh hari dulu lewat aplikasi sebelum berangkat umroh.”jelas Huda.


Sementara  untuk masyarakat yang ingin umroh pada tahun ini lanjut anggota Komisi VIII ini, ada beberapa syarat yang mau tidak mau harus dipenuhi. Diantaranya,  usia dibatasi  paling muda 18 tahun dan paling tua 50 tahun. Hal itu dimaksutkan agar tidak beresiko saat menjalankan umroh.


Lalu bagaimana dengan usia lanjut lebih dari 50 tahun, apakah tidak bisa berangkat ?, lanjut Ina masih bisa tapi dengan catatan menunggu vaksin anti Covid-19 di temukan. Tentu hal itu mustahil bisa terealisasi dalam waktu dekat. Sedangkan di sisi lain banyak warga yang sudah tidak tahan menunggu lama untuk bisa lagi umroh. Untuk itu pula anggota komisi VIII DPR RI DAPIL 7 ini menyarankan protokol kesehatan harus di jalani secara tertib bagi yang ingin berangkat ibadah umroh di tengah masa pandemi covid-19.


“Yang berangkat umroh itu adalah umur 18 sampai 50 tahun, jadi kenapa umur 18 smapai 50 tahun itu adalah usia yang tidak beresiko untuk berumroh karena pandemic covid ini kan memerlukan stamina yang lebih baik.Nah oleh sebab itu dengan di batasi itu ada pertanyaan bu, apakah yang usia tua  tua bisa berangkat? Bisa! setelah covid ini selesai di temukan vaksinnya, sehingga ketika ketemu vaksin mereka boleh berangkat umroh dan haji.”jelas Ina

Protokol kesehatan saat ini memang harus masiv dulu di sosialisasikan pada seluruh warga masyarakat di Indonesia sebelum berkeinginan berangkat umroh dan haji ditengah masa pandemi Covid-19.
“Saya selalu beri masukan tertib protokol kesehatan sudah itu saya tekankan betul saat ini. Harus Jujur, jangan sampai sakit bilang sehat. Apalagi kalau ada penyakit penyerta harus bilang jujur.”pesan Ina
Solusi permasalahan umroh dan haji ditengah pandemi kali ini, masyarakat memang harus proaktip protokol kesehatan terutama 3M(mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, memakai masker)dan yang ter penting jaga stamina dengan konsumsi vitamin makanan bergizi seimbang.
“Saya selalu akan bicara pada masyarakat untuk kooperatif dan tertib protokol kesehatan.”ujarnya

Agus Hadi Prabowo Kasi Penyelenggara Haji Umroh Kementrian Agama Pacitan mengatakan, sampai saat ini untuk jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan haji sudah ada 153 jamaah dari total 174 yang berhak lakukan pelunasan. Namun terkait pemberangkatan mekanismenya harus ikuti Pemerintah Arab Saudi.

Sementara di laporkan data terakhir untuk jamaah haji yang pending atau daftar tunggu melalui Kementrian Agama Pacitan sudah tercatat 5 ribu an. Bagaimana nasib mereka saat ini masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. "Apakah bisa di batalkan atau bisa ada pembatasan usia saja. Ataukah kuota hanya separo dari jumlah kuota awal, semua belum ada ketentuan dari Arab Saudi dan Indonesia. Kami harap jamaah menyiapkan kesehatan diri selalu, sehingga kapanpun di buka Arab Saudi, siap berangkat. Sesuai estimasi hari ini daftar berangkat 2050. Saya juga berharap semua jamaah di berangkatkan sesuai kuota.”tutup Agus Hadi  Prabowo.

Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 15.11
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03