Komunitas Dikerahkan dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, September 09, 2020

Grindulu FM, Pacitan -Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indartarto mengatakan, dalam menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 70 Tahun 2020, perlu membentuk Penegak Disiplin Protokol Kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pacitan.

 
Rabu(09/9/2020) di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan Indartarto memimpin langsung Apel pemberangkatan Tim Penegak Disiplin Berbasis Komunitas yang berjumlah 50 orang dari berbagai titik pelayanan umum. Seperti pasar tradisional, pasar kuliner, lokasi wisata, aloon aloon, pondok pesantren dan Dinas yang melayani publik.

“Komunitas ini tugasnya hanya mengingatkan bagi warga yang tidak memakai masker atau tidak mengindahkan protokol kesehatan. Mereka tidak berhak untuk meminta denda sanksi tapi cukup mengingatkan saja. Jika warga membandel, komunitas melaporkan saja pada tim gugus. Nanti tim gugus yang akan menindak .”jelas Indartarto

Dalam Apel pemberangkatan komunitas sebagai penegak disiplin protokol kesehatan itu juga dilakukan penyematan rompi berwarna hitam pada sejumlah relawan atau komunitas. Penyematan Rompi hitam kepada relawan dilakukan   oleh Indartarto Ketua Tim Gugus , Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanyo, Perwakilan dari Kodim 0801 Pacitan dan Sekda Pacitan.

KapolresPacitan Didik Haryanto menjelaskan, terkait penegak displin berbasis komunitas ini merupakan arahan dari Kapolri dan ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim untuk dilaksanakan ditingkat  Polres atau  Kabupaten/Kota. “Kemarin dari kegiatan vidcon dapat  arahan dari bapak Kapolri dan ditindaklanjuti bapak Kapolda Jatim . Ini tidak lain dan tidak bukan adalahuntuk menekan penyebaran Covid - 19. Karena sampai sekarang data nasional  tetap mengalami kenaikan. Meskipun kita tahu, saat ini di Pacitan berada diperingkat  terendah, baik resiko maupun jumlah penderita  terkonfirmasi positif Covid-19.”terang Kapolres Untuk pertamakali beraksi , setelah dilakukan pelepasan oleh Ketua Tim gugus tugas, relawan ini langsung menuju Kantor Disdukcapil untuk memastikan kerja relawan sebagai kepanjangan tangan Pemerintahan dalam menekan penyebaran Covid-19 di Pacitan yang dari bulan ke bulan tidak bisa dipandang remeh peningkatan angka penderita dan penyebaran virus nya.

Dakam sidak di Disdukcapil, Kapolres memastikan langsung terkait sarana prasarana protokol kesehatan seperti cek suhu, jarak kursi serta ketersediaan hand sanitizer.

Sementara melihat perkembangan kesadaranmasyarakat pacitan dalam menjalankan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 cukup melegakan terutama dalam memakai masker. Ini cukup menunjukan jika  keinginan untuk terhindar dari penyebaran covid dikalangan masyarakat memang cukup luar biasa. Meski terkadang masih ada juga yang  bandel, lengah dengan pelaksanaan disiplin  protokol kesehatan Covid-19.

Tidak main main, dalam penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 juga di berlakukan dengan sanksi iuran Rp.50.000; bagi perorangan atau bagi pedagang, pengusaha  ada sanksi denda maksimal  Rp. 500.000;.yang kejaring tidak bermasker di tempat umum.

Terkait penanganan percepatan Covid-19 di Kabupaten Pacitan juga mendapatkan Reword dari Pemerintah Pusat anggaran dari DID (Dana Insentif Daerah) senilai 12,5 Miliar Rupiah. Anggaran tersebut jelas Indartarto akan dimanfaatkan untuk menanggulangi pemulihan ekonomi dan Kesehatan.

“Ya  kita dapat bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat senilai dua belas setengah miliar rupiah.  Ini merupakan reword atau penghargaan  karena kita melaporkan kegiatan dan anggaran secara cepat dan tertib. Nanti anggaran ini yang akan kita gunakan untuk menanggulangi Covid-19 dari sisi pemulihan ekonomi dan kesehatan.”terang Indartarto.

 Editor : Asri nuryani

Blog, Updated at: 14.33
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03