Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Tunda Pleno Rekapitulasi DPS dan DPHP, KPU Pacitan Tetap Laksanakan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Minggu, September 13, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Di balik lancarnya pelaksanaan agenda pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Sabtu(12/9/2020) di Hotel Grand Bromo Teleng ternyata sempat ada kendala dengan datangnya surat rekomendasi dari Bawaslu beberapa jam sebelum pelaksanaan yang isinya  untuk menunda rapat pleno. 

Berpegang teguh pada PKPU tahapan pemilu, kemudian juga terkait dengan PKPU Nomer 19 maupun PKPU Nomer 06 Tahun 2020 dan surat edaran yang datang dari KPU RI terkait bagaimana proses pemutakhiran dan proses rekapitulasi dilaksanakan, KPU tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu untuk menunda. 

Adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda pleno dibenarkan Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini saat dikonfirmasi usai acara pleno.Sabtu(12/9/2020) di kantor KPU.

“ Tadi malam kita dapat rekomendasi dari Bawaslu. Ada dua rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasar hasil klarifikasi dan hasil kajian terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU yang mana kemudian Bawaslu melalui rekomendasi tertulis meminta KPU untuk memerintahkan PPS melalui PPK agar memberikan salinan formulir AB-KWK kepada PPKD. Kedua menunda tahapan pleno rekapitulasi dan penetapan DPS. Tadi malam kami terima Pukul 10.00 Malam, tapi segala persiapan pleno sudah kami lakukan sedemikian rupa. Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu tadi malam sebelum rekomendasi keluar dan kami memastikan pleno akan tetap kita laksanakan. Kita melaksanakan pleno sesuai peraturan dan ketentuan yang ada karena memang tahapannya ini adalah tahapan pleno rekapitulasi. Sehingga kami tetap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu secara tertulis sesuai aturan dan tetap melaksanakan rapat pleno.”jelas Rini nama kecil Ketua Komisi Pemilihan Umum

Ditambahkan Rini, setelah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk kemudian bisa ditetapkan jadi DPT(Daftar Pemilih Tetap) KPU akan lakukan uji publik . Uji publik itu harapannya KPU mengadakan kegiatan dengan masyarakat untuk di ajak mengkoreksi terhadap data pemilih sementara. Sehingga sebelum ditetapkan jadi DPT ini benar benar data pemilih sudah dikoreksi.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pacitan memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada KPU Pacitan agar pleno di tunda. Rekomendasi tersebut spesifik tertuang dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang  ditandatangani Mohammad Mashuri,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pacitan. Dalam bahasa rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Pacitan diminta untuk memerintahkan Panitia Pemungutan  Suara (PPS) se Kabupaten Pacitan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) se Kabupaten Pacitan agar memberikan salinan AB-KWK(Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran)kepada Pengawas Kelurahan Desa(PKD). Serta memerintahkan KPU  agar pelaksanaan rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan  diberikannya salinan AB-KWK kepada penyelenggara Kelurahan Desa serta akan  menuangkan informasi ini pada papan pengumuman dari Laman Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Syamsul Arifin Komisioner Bawaslu menjelaskan, karena semua formulir terkait saran perbaikan sudah  ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu  juga bisa menerima alasan tersebut, akhirnya rapat pleno dilaksanakan dengan lancar.

“Semua formulir terkait saran perbaikan dan sebagainya sudah ditindak lanjuti bahkan terkait ABKWK yang kemudian kita merekomendasikan sudah selesai, mekanisme berjalan tapi dalam konteks hukum kita kan harus ada ditindak lanjuti dari KPU berupa surat dan sudah kita terima. Ketika itu sudah berjalan clear.”papar Syamsul arifin

Pelaksanaan rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh Partai Politik peserta pemilu di Kabupaten Pacitan termasuk semua komisioner Bawaslu Pacitan dan anggota KPU Provinsi Jatim Nurul Amalia Divisi Data  Program dan Informasi.

Anggota KPU Provinsi Jatim Nurul Amalia Divisi program data dan informasi mengatakan,Yang paling rawan dalam data pemilih itu adalah pemilih yang identitasnya sampai saat ini belum tuntas, misal mereka lagi proses mengurus pindah.

“Nah..kalau proses itu mereka tdak aktip melaporkan ke KPU bisa jadi di tenpat asal mereka tinggal sudah dicoret dan di tempat baru dia tidak terdaftar. Hal hal semacam ini yang perlu di waspadai. Kalau pemilih tidak sadar dengan prosedur pemilihan umum ini, mereka diam saja akan memunculkan kesalahpahaman data. Meskipun tidak masuk DPT warga  tetap bisa lakukan hak pilih. Tetapi mereka hanya menggunakan satu jam di akhir proses pemilihan dan tidak bisa lakukan pindah pilih.”ujar Nurul

Seperti diketahui, dari hasil rapat pleno rekapitulasi  DPHP diputuskan jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) di Kabupaten Pacitan pada pemilihan umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 , jumlah desa/kelurahan 171, jumlah TPS 1299, jumlah pemilih laki laki 232311. Perempuan 235745 adapun jumlah total 468056 pemilih.

 Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 10.29
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03