Belasan Warga Tak Pakai Masker di Jalan Raya, Disidang di Tempat dan Dikenai Denda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 15, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Sebelas warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di jalan raya menjadi sasaran target operasi yustisi penegakan disiplin pelanggar protokol kesehatan oleh tim gabungan TNI-POLRI Satpol PP, Kejaksaan negeri dan Pengadilan negeri. Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam itu, sebanyak 11 orang di sanksi karena tidak memakai masker.

Dari sebelas  orang yang tidak bermasker dan terkena razia yustisi  itu mayoritas di dominasi pengendara mobil pribadi dan berjenis kelamin laki laki.

Bupati Pacitan Indartarto mengatakan, pemberian sanksi ini menindaklanjuti pelaksanaan Inpres nomer 06/2020, Pergub, Perda 2/2020 dan Perbub 70/2020.

“Jadi gini, kita semua sama sama tahu dalam mengatur dan mengurus pemerintahan dasarnya aturan sehingga kita sepakat untuk menetrapkan sanksi pelanggar protocol kesehatan sesuai dengan inpres nomer 6, perda provinsi, perbup 70. Hari ini kita menetrapkan penegakan disiplin salahsatunya sesuai aturan yang berlaku.Supaya terlindungi rakyat tidak terpapar Covid-19. Untuk itulah kerjasama semuanya tidak ada yang banyak tertular.”ujar Indartarto.


Sementara untuk besaran sanksi lanjut Indartarto sudah sesuai petunjuk petunjuk yang dipelajari oleh forum  koordinasi daerah dan disepakati Rp.50.000 maksimal perorangan dan Rp. 500 ribu maksimal untuk pengusaha yang kedapatan melanggar protocol kesehatan.

Namun dalam prakteknya, saat  razia berlangsung banyak warga yang tidak membawa uang. Sehingga  Hakim Ketua Sidang hanya memberikan sanksi denda Rp. 20.ribu dengan tambahan sanksi social menyanyikan lagu kebangsaan. Jika mereka  bisa membayar denda Rp. 50 ribu tidak dikenai sanksi tambahan menyanyikan lagu kebangsaan. Cukup membayar  uang melalui Bank yang sudah ditunjuk.

Ditambahkan Bupati, uang hasil razia yustisi bagi warga tak bermasker itu akan disetor langsung ke Kas Daerah.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto menjelaskan, nilai besaran sanksi denda Rp. 20.ribu sudah melalui kesepakatan   forum koordinasi daerah. Hal itu hanya untuk dijadikan  cambuk efek jera  saja bagi warga yang tetap bandel tidak bermasker saat keluar rumah apalagi aktivitas dijalanraya.

“Terimakasih, yang jelas yang diutamakan dalam tindakan sanksi denda ini untuk keselamatan warga itu hokum tertinggi. Karena kita sama sama tahu penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pacitan masih ada dan diangka yang cukup tinggi. Dengan razia yustisi ini aka nada efek jera. Sehingga penggunaan masker sama dengan penggunaan helm saat berkendara wajib. Selain itu nantinya masker akan jadi satu ekbutuhan dan masker jadi  salahsatu gaya hidup.”jelas Kapolres Didik

Usai mengikuti sidang ditempat dan membayar denda, warga yang di razia bisa kembali pulang dan diingatkan agar selalu menggunakan masker. Diharapkan juga mereka sadar pentingnya memakai masker dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebelum razia yustisi ini kami sudah mengingatkan melalui sosialisasi dan juga teguran. Sehingga saat ini kami menindak dengan denda agar mereka jera dan pada akhirnya menjadikan penggunaan masker diluar rumah sebagai gaya hidup baru, masker  bisa jadi kebutuhan.”kata Didik

Operasi ini kata Kapolres, akan berlangsung secara berkala dilokasi yang berbeda dan jam yang berbeda beda. Jadwal itu rahasia tim tidak bisa dipublikasikan ke media tegas  Kapolres.

Selain razia di kawasan jalur lalulintas, rencana tim gabungan juga akan razia dilokasi kawasan wisata, sebab ternyata dikawasan wisata setelah dibuka beberapa minggu lalu. Masih banyak dijumpai wisatawan yang tidak memakai masker.

Sementara  dari sidang ditempat, banyak ditemukan fakta para pelanggar protocol kesehatan tidak mengetahui kalau ada razia warga tak bermasker. Bahkan mereka juga tidak membawa uang senilai maksimal sanksi saat diminta uang denda. Sehingga mereka memilih untuk menyanyikan lagu kebangsaan daripada harus membayar  Rp. 50 ribu.

Seperti diketahui, jika warga pelanggar protokol kesehatan hanya membayar Rp. 20.ribu maka mereka akan dikenai sanksi tambahan menyanyikan lagu kebangsaan . Tapi jika mereka bisa membayar sanksi Rp.50 ribu maka bebas tidak ada sanksi tambahan menyanyikan lagu kebangsaan.

“Banyak  warga yang tidak tahu kena denda, uang mereka juga  tidak cukup Rp.50 ribu sehingga akhirnya pak hakim memberikan keringanan denda Rp.20 ribu tapi mereka harus menyanyikan lagu kebangsaan.”terang Rulis  Sutji Sjahesti selaku Penuntut Umum sidang ditempat

 

Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 15.09
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03