Komisioner Bawaslu Sebut Terlalu Dini Jika Pilbup Pacitan diPastikan Calon Tunggal

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 01, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Dinamika perpolitikan dipacitan sudah mulai menghangat seiring munculnya masyarakat yang juga ikut ikutan menganalisa perhelatan Pilbup 2020 di kabupaten Pacitan. Terutama setelah munculnya Paslon yang direkom DPP Demokrat dan mendekati pendaftaran calon di KPU Jumat 4 September hingga 6 September 2020.

Kabar yang saat ini hangat terdengar dalam dinamika perpolitikan, Pilbup 2020 di Kabupaten Pacitan bakal di ikuti calon tunggal melawan bumbung kosong, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto ikut menanggapi.

Menurut Agus Hariyanto terlalu dini untuk memastikan Perhelatan Pilbup Pacitan hanya di ikuti calon tunggal. Tapi boleh boleh saja jika masyarakat memiliki analisa sendiri. Terkait analisa yang hangat di perbincangkan masyarakat itu akan terjawab kepastiannya setelah tanggal 6 September 2020 Pukul 24.00WIB dimana KPU sudah resmi menutup pendaftaran pasangan calon.

“Namanya kemungkinan tetap ada ya, potensi kemudian calon tunggal karena memang undang undang pemilihan kita itu memungkinkan untuk hal itu. Tapi hari ini menurut saya untuk mengatakan pemilihan umum di ikuti calon tunggal terlalu dini. Kita masih punya potensi minimal ada 3 paslon melihat pemilu kemaren dan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.artinya masih sangat cair untuk menjadi calon . sehingga kalau hari ini,Selasa(01/09/2020)dikatakan calon tunggal masih terlalu dini.”jelas Agus

Agus Hariyanto Komisioner Bawaslu Pacitan
             

Tapi jika berbicara kemungkinan, bisa saja hal itu terjadi. Apalagi dalam undang undang pemilihan umum melegalkan calon tunggal tersebut.Dan faktanya, pemilihan umum diikuti calon tunggal melawan bumbung kosong itu jadi fenomena.

Sedangkan dari tugas bawaslu sebagai pengawas, baik itu pemilu dengan calon tunggal ataukah dengan calon lebih dari tiga tetap normatif melaksanakan pengawasan. Sebab potensi pelanggaran terkait kampanye masih perlu untuk di antisipasi terutama terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara).

Belum dimulainya tahapan pemilu saja lanjut Agus sudah ada 3 laporan pelanggaran yang dilakukan ASN yang sudah direkomendasi ke KASN oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan. Apalagi dalam masa kampanye tetap bisa terjadi hal hal yang tidak diharapkan. Karena itu pengawasan tetap dilakukan normatif oleh Bawaslu.

Menanggapi perbincangan hangat hanya ada calon tunggal dalam Pilbup 2020 di Pacitan , KPU Pacitan dalam hal ini Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Agus Susanto mengatakan, KPU siap melaksanakan Pilkada dengan kondisi apapun dan berapapun calon yang akan berkontestasi. Semua mekanisme baik calon tunggal maupun beberapa calon telah diatur sehingga tidak ada yang perlu di khawatirkan.

Agus Susanto Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Pacitan

KPU menyebutkan sebenarnya ada potensi 4 paslon di Pilbup 2020 Kabupaten Pacitan. Mengapa berpotensi di ikuti empat pasangan calon hal itu melihat hasil perolehan kursi di DPRD pada pemilu legislatif 2019 lalu. Namun politik itu dinamis kata Agus lagi. Setiap saat bisa saja berubah. Jumlah pasangan calon baru bisa di ketahui setelah penetapan oleh KPU nanti pada 23 September mendatang.

Seperti diketahui, syarat parpol dapat mengusung calon yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Pacitan atau 25 persen dari perolehan suara sah hasil pemilu 2019. Jumlah kursi di DPRD Pacitan tahun ini 45 kursi. Syarat minimal parpol bisa mengusung calon minimal terdapat Sembilan kursi atau sekitar 145.466 perolehan suara sah, parpol yang perolehan kursinya tidak memenuhi syarat masih bisa melakukan koalisi dengan partai politik lainnya. Sehingga masih memungkinkan untuk munculnya pasangan calon lebih dari satu .

Sementara untuk mempersiapkan pendaftaran pasangan calon yang dibuka tanggal 4 September hingga 6 September 2020, KPU telah melakukan simulasi,Selasa(01/09/2020).

Agus Susanto sangat mengharapkan pasangan calon mendaftarkan diri di hari pertama, alasannya jika mendaftar lebih awal kalau kemudian ada persyaratan yang harus diperbaiki dan dilengkapi bisa dipenuhi dengan cepat oleh pasangan calon yang mendaftar. Selain itu dalam pendaftaran pasangan calon juga akan di batasi siapa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke ruangan. Kapasitas ruangan KPU disampaikan Agus sangat terbatas untuk jumlah banyak. KPU betul betul membatasi tanpa mengurangi subtansi aturan.

“Mengingat saat ini pendaftaran Pasangan Calon berbeda dengan lima tahun yang lalu, pandemic covid-19 sehingga akan di atur sedemikian rupa. Protokol kesehatan covid-19 membatasi masa yang datang dan juga harus menjaga jarak. Sehingga pelaksanaan pendaftaran pasangan tidak akan jadi klaster baru Covid-19.”terang Agus

KPU akan disiplin mengenai proses pendaftaran Pasangan Calon. Pembatasan dilakukan dengan memperhatikan tempat.


Editor : Asri nuryani

Blog, Updated at: 15.14
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03