DPRD Bersama Bagian Hukum Pemkab Pacitan Jadwalkan Ulang 20 Reperda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Agustus 31, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Karena dampak pandemic Covid-19 ada 20 raperda yang harus dilakukan jadwal ulang pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kabupaten Pacitan.

Rudi Handoko Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pacitan menjelaskan, pembahasan terpaksa di jadwalkan ulang karena adanya permasalahan pandemic covid-19. Selain itu adanya refocusing mengakibatkan adanya perubahan pembahasan raperda 2020 di geser untuk di bahas 2021. Total untuk raperda yang dijadwal ulang pembahasannya ada 20 raperda. Dua diantaranya raperda baru di tahun 2021 adalah raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan raperda Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan.

“Hampir semua dari 7 raperda dari eksekutip belum terjadwalkan di DPRD. Dan di rencanakan setelah hari ini pertemuan dengan bapemperda, eksekutip akan menyurat kepada kami di DPRD, tentunya pimpinan DPRD selaku Ketua Badan Musyawarah akan menjadwalkan dan nanti akan tertata dan akhirnya tuntas atau klir.”jelas Rudi Handoko


Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum Pemkab Pacitan Deni Cahyantoro membenarkan adanya undangan dari DPRD untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan Bagian Hukum terkait pembahasan sejumlah reperda yang memang terlambat dijadwalkan dampak covid-19 di ruang Paripurna, Senin(31/08/2020).

“Ini perubahan saja kok. Jadi sebenarnya sudah kita tetapkan di tahun 2019, keputusan DPRD sudah di 2019 kemaren. Kenapa berubah? karena ada anggaran yang kita susun di tahun 2020 kita geser di tahun 2021. Mau gak mau ini harus kita lakukan karena memang adanya  refocusing masa pandemic covid-19.”terang Deni

Seperti diketahui, usulan raperda eksekutip yang dilakukan jadwal ulang pembahasannya, untuk perda  induk tahun 2020 yang di geser  ke tahun 2021 ada 11 raperda karena realokasi anggaran. Sedangkan 7 raperda merupakan sisa dari tahun 2020.

Sementara dalam pembahasan ulang raperda tersebut juga terungkap jika sejak diterbitkannya Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dimana dalam menyusun RPJMD yang menjadi salahsatu acuan dasar penyusunan adalah Rencana  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Namun diakui Deni Kepala Bagian Hukum Pemkab Pacitan maupun Ketua Bapemmperda DPRD Rudi Handoko sampai sekarang Pacitan dalam menyusun RPJMD tidak menggunakan acuan dasar RPPLH. Baru  RPJMD 2021 nanti akan di rencanakan menggunakan RPPLH.

“Sejak 2009 belum ada RPPLH, baru akan di susun di 2021. Mungkin karena kurang perioritas atau problem anggaran, saya tidak tahu persis.”tandas Deni

Sementara itu Rudi Handoko Ketua Bapemperda DPRD menambahkan, setelah Bappemperda melakukan pertemuan dan menanyakan kesiapan pada Bagian Hukum akan dilanjutkan ditahapan pembahasan internal Komisi DPRD.

“Akan kita lihat terkait kesiapan eksekutip sejauh mana terkait subtansi yang di usulkan. Kalau siap akan melaporkan kepada Ketua DPRD untuk menjadwal pembahasan.”pungkasnya

Editor : Asri nuryani

Blog, Updated at: 15.09
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03