Akhir Agustus Masuk Tahapan Krusial, Pendaftaran Paslon Bupati

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Agustus 01, 2020

Grindulu FM Pacitan - Tahapan Proses  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dinilai sangat krusial akan dijadwalkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan pada akhir agustus 2020. Yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon.

Ketua KPU Sulistyorini menyampaikan dihadapan awak media  pada acara  press realese media ghatering. Kamis(30/07/20) di RPP(Rumah Pintar Pemilu) Kantor KPU . Tahapan krusial ini, sebagaimana timeline dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.

“Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dab wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota tahun 2020, tahapan ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus 2020 hingga tanggal 3 September 2020.”ungkap Rini.

Sementara  itu Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Agus Susanto mengatakan, pengumumuman tersebut dapat diakses masyarakat luas melalui laman website resmi KPU Kabupaten Pacitan maupun media massa(cetak maupun elektronik). Termasuk di papan pengumuman kantor KPU Pacitan di Jalan Veteran 66 Pacitan.

Usai Pengumuman, paslon yang diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik, baru mendaftarkan diri ke KPU Pacitan mulai tanggal 4 September hingga 6 September 2020.
“Hari pertama(4 dan 5 September pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB. Hari terakhir (6 September) kami tutup pada pukul 24.00 WIB.terang Agus Susanto.

Bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang hendak mengajukan pasangan calon, harus memenuhi sayarat pencalonan. Syarat tersebut meiliputi memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Ddaerah Kabupaten Pacitan. Sedikitnya memiliki sembilan kursi, dari ttoal 45 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pacitan. Atau setidaknya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal pasangan calon tersebut harus memiliki gabungan sedikitnya 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dari total perolehan suara partai politik dalam pemilihan Legislatip Kabupaten Pacitan tahun 2019.

Ketua KPU Sulistyorini kembali menambahkan, dalam mensukseskan pelaksanaan Pilbup Pacitan, pihaknya akan memperbanyak pertemuan dengan media sebagai sarana sharing dengan wartawan terkait seluruh pelaksanaan Pemilihan Umum”karena memang kami sadar peran media sangat penting sebagai corong KPU menyampaikan kegiatan setiap tahapan Pilbup sampai pada masyarakat.”terangnya.

Dalam media ghatering juga disinggung terkait data pemilih oleh Eko Setyawan Divisi Data dan Program. “Pemutakhiran data pemilih kali ini diharapkan dapat menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga masyarakat pacitan yang memenuhi syarat.”jelas Wwan.

Dengan berpedoman pada prinsip pemutakhiran data yang akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif,transparan, responsif dan partisipatif. Sehingga kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kual;itas daftar pemilih menjadi lebih baik pada pemilu bupati dan wakil bupati tahun i2020 ini.

Sementara terkait temuan data pemilih atau coklit bermasalah, kpu belum memberi tanggapan, karena memang jadwal coklit belum selesai. Coklit masih akan berakhir hingga 13 Agustus. Sedangkan data pemilih harus bergerak dan akan berlangsung  sampai hari-H pengumuman suara.

Pelaksanaan Pilbup ditengah wabah covid-19 diakui KPU memang tidak mudah, penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan. Dalam pencoblosan nanti KPU juga berencana menyediakan masker cadangan. Meskipun begitu, diwajibkan pemilih sudah memakai masker sendiri sejak dari rumahnya masing masing.

 



Editor : Asri nuryani



Blog, Updated at: 13.49
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03