Ada Sanksi Bagi Yang Tidak Pakai Masker

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Agustus 07, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Produk  hukum untuk mengatur kedisplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam pakai masker, terutama saat berada diluar rumah segera di godok dalam waktu dekat oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu dikatakan Indartato Bupati Pacitan usai acara Launching  Gerakan Jatim Bermasker di Desa Sumberharjo,Kamis(06/08/2020). Nanti setelah Produk Hukum jadi, maka  warga di pacitan wajib bermasker.

“Jadi gini, intinya ini merupakan arahan dari Presiden. Di pacitan telah di aplikasikan oleh Kodim dan Polres kepada seluruh perwakilan masyarakat. Inpres No.6 tahun 2020 tentang meningkatkan kedisplinan pada masyarakat dan penegakan hukum agar Covid-19 tidak berkembang.”Ujar Indartato.

Di dalam Inpres itu ada sangsi. Sehingga daerah dalam waktu dekat ini akan menggodok apa saja sangsinya nanti. Terkait  sangsi yang tepat  masih akan di sesuaikan dengan kondisi daerah pacitan.

“Dari Inpres yang dikeluarkan Presiden, nanti juga akan jadi acuan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jatim dalam membuat payung hukum agar masyarakat patuh disiplin protokol kesehatan. Sehingga apa yang digariskan Ibu Gubernur, Pemerintah Daerah akan mengikuti.”Tegas Bupati.

Sementara Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto ikut membenarkan, sesuai Instruksi Presiden memang ada penegakan hukum dalam mendisplinkan masyarakat untuk bermasker saat pandemi covid-19. Nanti  kapolres bersama Dandim 0801 Pacitan akan mendorong pemerintah daerah  untuk membuat Surat Edaran atau Peraturan Bupati yang akan dijadikan acuan dasar Polisi untuk melaksanakan penegakan hukum bagi yang nekat tidak bermasker saat diluar rumah. Dalam penegakan hukum bagi warga tak bermasker, Polres dan Kodim siap membeckup.

“Kita nanti sama sama Gugus tugas terutama penegakan hukum di beckup nanti  sama Tni-Polri. Kita siap nanti membeckup sehingga nanti apa, pacitan tetap zona bawah.”Tegas Kapolres Didik.

Dalam acara launching gerakan Jatim wajib bermasker tersebut  polres juga memberikan bantuan 1500 masker kepada komunitas sepeda ontel, Vespa, Tukang becak, Grab, Ojek, Pramuka, Organisasi wanita dan  termasuk Ibu PKK, Persit dan Bhayangkari. Selain memberikan ribuan masker polres juga melakukan sosialisasi, edukasi tetap sifatnya pendisplinan terutama penggunaan masker.
 
“Terkait sangsi, kita lihat nanti apakah sangsi moral atau denda,kita lihat muatan lokal apa yang cocok diterapkan dipacitan tentu disesuaikan kekuatan ekonomi warga pacitan.”Jelas Kapolres Didik.

Dalam acara launching Gerakan Jatim Bermasker tersebut dihadiri Forkompinda. Komandan Kodim 0801 Pacitan Letkol Inf. Nuri Wahyudi juga berkesempatan memberikan sambutan, intinya bermasker bisa menjadi kebiasaan yang harus dilaksanakan dalam menuju tatanan kehidupan baru.

“kalo bisa jangan bawa ke rumah virus corona karena sudah kita disiplinkan diri mulai dari Ibu, Bapak dan anak anak di keluarga dengan bermasker saat kita berada diluar rumah.”Papar Dandim.

Sementara itu untuk perkembangan Update  Covid-19 diKabupaten pacitan sampai saat ini masih terus bertambah.

Disampaikan Jubir Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Pemkab Pacitan rahmad dwiyanto, per Jumat(07/08/2020) ada tambahan lagi 4 Covid terkonfirmasi positip. Satu orang dari klaster sudimoro dan 1 orang merupakan pengembangan dari pasien ke 56 positip asal kecamatan pacitan. Sedangkan 1 orang lagi dari klaster lain lain yang baru datang dari sidoharjo surabaya. Adapun satunya lagi masih anak anak usia 4 tahun asal Arjowinangun. 

Sehingga total kasus terkonfirmasi positip Covid-19 di Kabupaten Pacitan saat ini menjadi 62 kasus. Disisi lain dikabarkan jika  kesembuhan mencapai 80.3 persen.

Dengan adanya penambahan terus menerus itu diharapkan warga tetap waspada dengan Covid-19 selalu disiplinkan protokol kesehatan. Seperti tetap jaga jarak, wajib pakai masker saat berada diluar rumah, hindari kerumunan massa  dan selalu cuci tangan pakai air mengalir dan sabun.




Editor : Asrinuryani

 

 

 

Blog, Updated at: 16.53
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03