Grindulu FM, Pacitan -Sebanyak 39 Narapidana kelas II B Pacitan diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Eko Ari Wibowo mengatakan, sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelauan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Rutan.
Indartato Bupati Pacitan dalam kesempatan itu berkenan menyerahkan langsung pada perwakilan narapidana yang mendapatkan pengurangan tahanan maupun yang mendapatkan program asimilasi di rutan.Senin(17/08/2020). Bupati berharap setelah pulang kerumah ada perubahan kelakuan baik dari narapidana yang beruntung mendapatkan program asimilasi sehingga bisa diterima masyarakat di lingkungannya sebagaimana warga lainnya.
Untuk diketahui pula, Rutan pacitan juga memberikan program asimilasi dirumah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak pidana dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 serta Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang mekanisme pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 tahun 2020. Pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ini, program itu di berikan kepadas 8 orang narapidana yang telah menjalani minimal 12 masa pidana dengan 2/3 masa pidana tidak lebih dari 31 desember 2020 dan bukan termasuk Narapidana perkara khusus PP 99 Tahun 2012.Seperti di ketahui, sejak Peraturan Menteri tentang asimilasi dirumah ini dikeluarkan yaitu pada tanggal 30 maret 2020, sampai dengan hari ini 17 Agustus 2020, rutan pacitan telah memberikan program asimilasai narapidana sebanyak 46 Narapidana.
Adapun kapasitas Narapidana dirutan kelas IIB Pacitan saat ini hampir penuh. Yang mana kapasitasnya 76 orang sedangkan saat ini terisi 74 tahanan.
Editor : Asrinuryani