Kpu Pacitan Memutuskan Tahapan Penyelenggaraan Pilbup 2020 Ditunda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Minggu, Maret 22, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menunda untuk Tahapan Penyelenggaraan Pilbup (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) serentak 2020 sesuai surat dari KPU RI.

Adapun mekanisme tahapan selanjutnya KPU Pacitan masih akan menunggu instruksi atau arahan dari KPU RI.
KPU Pacitan Rakor Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilbup
foto : Grindulufm-asri
“Menindak lanjuti terkait surat edaran dari KPU RI dan hasil rapat koordinasi kita pagi hari ini, Minggu (22/03/2020). Pukul 08.30 WIB Kami bersama dengan Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Pacitan dan Sekda Pacitan serta Kepolisian Resort Pacitan, memutuskan menunda Tahapan Penyelenggaraan sesuai arahan yang diberikan KPU RI.” Jelas Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini saat konferensi pers.

Adapun Tahapan Pilbup lainnya yang ikut ditunda adalah tahapan Pelantikan PPS yang semula akan dilaksanakan pada hari Minggu (22/03/2020), Verifikasi  syarat dukungan Perseorangan. Pembentukan PPDP, yang awalnya akan dilaksanakan tanggal 26 Maret s/d 15 April 2020 dan Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih yang semula akan dilaksanakan tanggal 23 Maret s/d 17 April 2020.
Penandatanganan  Keputusan 
Sementara  Sekda Pacitan Heru Wiwoho, selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah menanggapi penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati  ini mengatakan, putusan itu tepat akan lebih baik jika ditunda mengingat besarnya bahaya wabah virus Covid-19.

“Putusan itu tepat akan lebih baik. Kita tidak tahu resiko yang akan terjadi. Siapa yang kita lawan ini virus nggak tahu juga. Toh sesuai regulasi. Dilantik sekarang atau nanti sama saja. Dan kita akan lebih jauh banyak kebaikan.” Ujar Heru Wiwoho usai lakukan penandatangan.

Seperti diketahui, Pada Hari Sabtu (21/03/2020), KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:179/Pl-02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Bupati-dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Terkait hal itu Mekanisme tahapan selanjutnya KPU Pacitan masih akan menunggu instruksi atau arahan dari KPU RI. Kapan waktu akan dilaksanakan kembali Tahapan yang telah ditunda mulai hari Minggu (22/02/2020).” Imbuh Sulis Styorini.

Dalam konferensi Pers Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilbup 2020 dalam upaya cegah tangkal Covid-19 ini Sekda Pacitan Heru Wiwoho  menghimbau  agar warga masyarakat  pacitan disiplin. lebih ketat dan juga memiliki kesadaran diri yang tinggi untuk tidak dan menghindari kumpulan orang banyak. Mengingat  Virus Corona ini sangat sangat berbahaya.” Pesan Sekda Pacitan Heru Wiwoho.

Editor : Asrinury

Blog, Updated at: 11.02
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03