Kapolres Pacitan Himbau Jangan Timbun Sembako !!

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Maret 20, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Kapolres  Pacitan  AKBP Didik Haryanto,SIK. menghimbau para pedagang di kabupaten Pacitan tidak menimbun sembako ataupun masker dan barang kebutuhan pokok penting  lainnya.
Disampaikannya  hal tersebut  menanggapi adanya penimbunan gula yang sudah terungkap di Madiun baru-baru ini.

Dalam menanggapi Virus Corona terutama  terkait bahan kebutuhan pokok atau sembako di masyarakat, Kapolres  Pacitan sudah membentuk Satgas Pangan.
Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto SIK Saat Pimpin  Apel Anggota
foto : Grindulufm-asri
Dikatakan kapolres Pacitan AKBP Didik, Jika ditemukan ada pedagang yang melakukan penimbunan barang saat terjadi kelangkaan atau darurat seperti saat ini , maka bisa di pidana dan denda.
Hal itu ada tercantum dalam Pasal 107  Undang – Undang  Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Yang perlu kita antisiapsi, tidak lain dan tidak bukan, dan perlu kita himbau mohon kiranya jangan nanti memanfaatkan kejadian tersebut.  Manakala nanti ada pelaku atau kelompok tertentu yang memanfaat situasi tersebut  akan bertentangan dengan  UU  No 7 ancaman paling lama 5 tahun. Besar harapan kami ini tidak dilakukan .” Tegas Kapolres.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Didik  Haryanto sekali lagi menekankan melalui himbauan ke seluruh  element masyarakat di wilayah hukum Polres Pacitan agar tetap tenang dan tidak panik dengan keberadaan Virus Covid-19  yang memang diakuinya sebagai wabah nasional.  Namun jangan lantas menimbun sembako yang justru akan berurusan dengan hukum.  Selain itu membuat arus lalu lintas sembako  menjadi tidak lancar.

Warga juga dihimbau tidak panik dan tidak memborong dalam jumlah besar hanya untuk kepentingan pribadi. “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau penggunaan lalulintas perdagangan barang. Sebagaimana dimaksut Pasal 29 ayat (1) terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda maksimal Rp. 50 miliar rupiah.” Tutur AKBP Didik.

Ini penting untuk disampaikan sehingga masyarakat sadar tentang bahaya menyimpan atau menimbun sembako dan barang penting lainnya saat terjadi kelangkaan.

Kepolisian sebagai  aparatur  pemerintah yang membidangi  masalah ketertiban dan keamanan masyarakat memang harus sinergi untuk  menjaga  wilayah pacitan kondusif  tentu sesuai  tupoksi masing masing.

Seperti diketahui bersama sebulan lagi (April) sudah masuk bulan Suci Ramadhan. Di ingatkan betul jangan sampai ketersediaan sembako menjadi terhambat apalagi sampai langka. Jika memang ada yang menimbun sembako maka Polres Pacitan  tidak akan beri ampun. Dan tidak segan segan menindak tegas sesuai Undang Undang dan hukum yang berlaku.

Redaksi: asrinury

Blog, Updated at: 16.58
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03