Grindulu FM, Pacitan - Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto,SIK. menghimbau para
pedagang di kabupaten Pacitan tidak menimbun sembako ataupun masker dan barang
kebutuhan pokok penting lainnya.
Disampaikannya hal
tersebut menanggapi adanya penimbunan gula yang sudah terungkap di
Madiun baru-baru ini.
Dalam menanggapi Virus Corona terutama terkait bahan kebutuhan pokok atau
sembako di masyarakat, Kapolres Pacitan sudah membentuk Satgas Pangan.
Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto SIK Saat Pimpin Apel Anggota foto : Grindulufm-asri |
Dikatakan kapolres Pacitan AKBP Didik, Jika ditemukan ada
pedagang yang melakukan penimbunan barang saat terjadi kelangkaan atau darurat
seperti saat ini , maka bisa di pidana dan denda.
Hal itu ada tercantum
dalam Pasal 107 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Yang perlu kita antisiapsi, tidak lain dan tidak bukan, dan
perlu kita himbau mohon kiranya jangan nanti memanfaatkan kejadian tersebut. Manakala nanti ada pelaku atau kelompok tertentu
yang memanfaat situasi tersebut akan bertentangan
dengan UU No 7 ancaman paling lama 5
tahun. Besar harapan kami ini tidak dilakukan .” Tegas Kapolres.
Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Didik Haryanto sekali lagi menekankan melalui
himbauan ke seluruh element masyarakat di wilayah hukum Polres Pacitan agar tetap tenang dan tidak panik dengan
keberadaan Virus Covid-19 yang memang
diakuinya sebagai wabah nasional. Namun jangan
lantas menimbun sembako yang justru akan berurusan dengan hukum. Selain itu membuat arus lalu lintas sembako menjadi tidak lancar.
Warga juga dihimbau tidak panik dan tidak memborong dalam jumlah besar hanya untuk kepentingan
pribadi. “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang
penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak
harga, atau penggunaan lalulintas perdagangan barang. Sebagaimana dimaksut
Pasal 29 ayat (1) terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda
maksimal Rp. 50 miliar rupiah.” Tutur AKBP Didik.
Ini penting untuk disampaikan sehingga masyarakat sadar
tentang bahaya menyimpan atau menimbun sembako dan barang penting lainnya saat
terjadi kelangkaan.
Kepolisian sebagai
aparatur pemerintah yang
membidangi masalah ketertiban dan keamanan
masyarakat memang harus sinergi untuk
menjaga wilayah pacitan kondusif tentu sesuai tupoksi masing masing.
Seperti diketahui bersama sebulan lagi (April) sudah masuk bulan
Suci Ramadhan. Di ingatkan betul jangan sampai ketersediaan sembako menjadi
terhambat apalagi sampai langka. Jika memang ada yang menimbun sembako maka
Polres Pacitan tidak akan beri ampun.
Dan tidak segan segan menindak tegas sesuai Undang Undang dan hukum yang berlaku.
Redaksi: asrinury