Satresnakoba Amankan 4 Pemuda Diduga Pengedar Okerbaya, Kapolres Himbau Apabila Warga Mengetahui Segera Laporkan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Oktober 28, 2026

GrinduluFM Pacitan -Momentum hari sumpah pemuda yang diperingati setiap tahun ternyata belum dimanfaatkan sebagian pemuda untuk mengisinya dengan kegiatan positip dan produktip.

Setidaknya, jajaran Satnarkoba Polres Pacitan mengamankan empat orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap okerbaya (obat-obatan terlarang berbahaya) di wilayah hukum Polres Pacitan.

Penangkapan empat pemuda yang terlibat kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Yarindo yang dikenal di masyarakat sebagai “pil sapi” dibenarkan Kasatnarkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya Fahroni.

“Menindak lanjuti laporan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB petugas Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah kost di Jalan WR Supratman Kelurahan Sidoharjo Pacitan. Dilokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial RN beserta sejumlah barang bukti,”ujarnya.

Penangkapan 4 pemuda terkait dugaan okerbaya tersebut membuat prihatin Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Menurutnya, masa muda yang seharusnya diisi dengan belajar, berkarya, dan meraih cita-cita jangan justru terjerumus akibat penyalahgunaan obat. Jangan mudah terpengaruh ajakan teman, rasa ingin tahu, atau keinginan untuk dianggap hebat dalam pergaulan.

Kapolres AKBP Ayub mengajak pemuda wujudkan generasi muda pacitan yang sehat, cerdas, berprestasi, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan berbahaya.

“Jangan pernah menganggap obat-obatan yang dikonsumsi tanpa aturan dan pengawasan tenaga medis itu aman hanya karena mudah didapat atau dianggap sebagai hal biasa dalam pergaulan,”tegas AKBP Ayub saat dihubungi Rabu (28/10/2026).

Kepada orang tua, gru, dan masyarakat mari tingkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan anak-anak. Bangun komunikasi yang baik, kenali pergaulan meeka, serta berikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan obat berbahaya sejak dini.

Kasatresnarkoba, IPTU Sumianto Harsya mengatakan, pengungkapan Fahroni  kasus bermula hari Senin, 26 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran okerbaya di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa sebagian obat tersebut diduga telah diedarkan kepada orang lain.

Selain amankan terduga 1,  petugas polisi juga berhasil mengamankan inisial ED warga Desa Kasihan Kecamatan Tegalombo.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang berinisial AP warga Sleman Jogjakarta.Polisi menemukan lima plastik klip berisi 50 butir pil Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Tidak hanya sebatas itu saja, satresnarkoba juga mengamankan  inisial A dengan barang bukti berupa empat plastik klip berisi 31 butir pil Yarindo.

“Saat ini ke empat pemuda kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kasatnarkoba.

Keempat pemuda tersebut dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancanam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Pacitan berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Tidak semua yang mudah didapat aman untuk dikonsumsi. Jangan korbankan kesehatan dan masa depan hanya demi kesenangan sesaat.”tutup Kapolres AKBP Ayub.

Reporter:Asri

 

Blog, Updated at: 12.12
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03