GrinduluFM Pacitan -Momentum hari sumpah pemuda yang diperingati setiap tahun ternyata belum dimanfaatkan sebagian pemuda untuk mengisinya dengan kegiatan positip dan produktip.
Setidaknya, jajaran Satnarkoba Polres Pacitan mengamankan empat orang
pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap okerbaya (obat-obatan
terlarang berbahaya) di wilayah hukum Polres Pacitan.
Penangkapan empat pemuda yang terlibat kasus dugaan peredaran obat
keras berbahaya (Okerbaya) jenis Yarindo yang dikenal di masyarakat sebagai
“pil sapi” dibenarkan Kasatnarkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya
Fahroni.
“Menindak lanjuti laporan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB petugas Satresnarkoba
mendatangi sebuah rumah kost di Jalan WR Supratman Kelurahan Sidoharjo Pacitan.
Dilokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial RN beserta
sejumlah barang bukti,”ujarnya.
Menurutnya, masa muda yang seharusnya diisi dengan belajar, berkarya,
dan meraih cita-cita jangan justru terjerumus akibat penyalahgunaan obat.
Jangan mudah terpengaruh ajakan teman, rasa ingin tahu, atau keinginan untuk
dianggap hebat dalam pergaulan.
Kapolres AKBP Ayub mengajak pemuda wujudkan generasi muda pacitan yang
sehat, cerdas, berprestasi, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun
obat-obatan berbahaya.
“Jangan pernah menganggap obat-obatan yang dikonsumsi tanpa aturan dan
pengawasan tenaga medis itu aman hanya karena mudah didapat atau dianggap
sebagai hal biasa dalam pergaulan,”tegas AKBP Ayub saat dihubungi Rabu
(28/10/2026).
Kepada orang tua, gru, dan masyarakat mari tingkatkan pengawasan dan
kepedulian terhadap lingkungan anak-anak. Bangun komunikasi yang baik, kenali
pergaulan meeka, serta berikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan obat
berbahaya sejak dini.
Kasatresnarkoba, IPTU Sumianto Harsya mengatakan, pengungkapan Fahroni kasus bermula hari Senin, 26 Oktober 2026
dini hari sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari
masyarakat terkait dugaan peredaran okerbaya di wilayah Kelurahan Sidoharjo,
Kecamatan Pacitan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa sebagian
obat tersebut diduga telah diedarkan kepada orang lain.
Selain amankan terduga 1,
petugas polisi juga berhasil mengamankan inisial ED warga Desa Kasihan
Kecamatan Tegalombo.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang berinisial AP
warga Sleman Jogjakarta.Polisi menemukan lima plastik klip berisi 50 butir pil
Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon seluler yang
diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Tidak hanya sebatas itu saja, satresnarkoba juga mengamankan inisial A dengan barang bukti berupa empat
plastik klip berisi 31 butir pil Yarindo.
“Saat ini ke empat pemuda kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan
lebih lanjut,”terang Kasatnarkoba.
Keempat pemuda tersebut dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI
Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana dengan ancanam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Pacitan berkomitmen untuk terus melakukan langkah pencegahan,
edukasi, dan penegakan hukum guna melindungi generasi muda dari bahaya
penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Tidak semua yang mudah didapat aman untuk dikonsumsi. Jangan
korbankan kesehatan dan masa depan hanya demi kesenangan sesaat.”tutup Kapolres
AKBP Ayub.
Reporter:Asri

