Perkembangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta di balik dugaan
praktik perantara dalam proses pencairan BPJSKT, termasuk mekanisme yang
digunakan, pihak-pihak yang terkait, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Untuk perkara sudah naik sidik dan kemaren sudah koordinasi mengenai
penambahan UU Perlindungan Data Pribadi,”kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub
Diponegoro Azhar saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Namun, seluruh dugaan yang muncul tetap perlu dibuktikan melalui
proses pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan oleh aparat penegak hukum.
Selain menaikan kasus ini ke tahap sidik, polisi sebelumnya telah
memasang garis polisi (Police Line) di rumah terduga di kawasan Jalan KH.
Wakhid Hasyim.
Warga masyarakat meminta dugaan adanya praktik makelar dalam proses
pencairan bantuan atau manfaat tertentu perlu mendapat perhatian, terutama
apabila terdapat indikasi permintaan imbalan.
Selain aspek dugaan tindak pidana korupsi, perlindungan data pribadi
juga menjadi hal penting untuk dicermati apabila dalam proses pencairan
terdapat pengumpulan, penggunaan, penyebaran, atau pemanfaatan data pribadi
penerima.
Ketentuan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Terkait kasus tersebut, publik menunggu kejelasan penanganan. Penanganan
oleh Unit Tipikor Polres Pacitan diharapkan dapat mengungkap duduk perkara
secara transparan dan profesional.
Reporter:Asri

