GrinduluFM Pacitan - Kepolisian Resor (Polres) Pacitan masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban terkait dugaan kasus perundungan yang dialami seorang anak disabilitas.
Laporan tersebut
diperlukan sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan dan langkah
hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pacitan
AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, setelah ada laporan resmi masuk dari
pihak korban maupun keluarga korban segera diproses baik dari pihak korban
maupun terduga pelaku segera dapat kepastian hukum.
“Kasus perundungan disabilitas itu kami menunggu laporan resmi masuk dari pihak pelapor. Meski media ikut mengawal mengetahui sudah mediasi tapi tidak menghilangkan atau menghapus tindak pidana dimaksut. Laporan resmi masuk segera diproses, baik itu korban maupun terduga pelaku segera dapat kepastian hukum,”ujar Kapolres.
Kapolres juga
menghimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian
tersebut untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan
penanganan kasus kepada pihak berwenang. Jika laporan resmi telah diterima,
Polres akan melakukan proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan
terhadap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, menjadi bagian penting dalam
penanganan setiap dugaan tindak kekerasan dan perundungan,”imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, kasus video viral yang memperlihatkan dugaan
perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari,
Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berakhir damai.
Diketahui,
korban di dalam video berdurasi 46 detik itu merupakan pria berinisial MCR
(21). Pihak kepolisian telah memanggil pelaku dan korban. Akhirnya, kedua belah
pihak sepakat damai dan tertuang dalam berita acara.
Reporter:Asri

