Polres Masih Menunggu Laporan Resmi Pihak Korban Kasus Perundungan Disabilitas Untuk Ambil Kepastian Hukum

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Agustus 21, 2026

GrinduluFM Pacitan - Kepolisian Resor (Polres) Pacitan masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban terkait dugaan kasus perundungan yang dialami seorang anak disabilitas.

Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan dan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perundungan yang sempat viral di medsos tersebut setelah adanya laporan resmi dari keluarga korban. Selain menerima laporan, polisi juga akan melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi, termasuk mengumpulkan keterangan dna bukti yang diperlukan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, setelah ada laporan resmi masuk dari pihak korban maupun keluarga korban segera diproses baik dari pihak korban maupun terduga pelaku segera dapat kepastian hukum.

“Kasus perundungan disabilitas itu kami menunggu laporan resmi masuk dari pihak pelapor. Meski media ikut mengawal mengetahui sudah mediasi tapi tidak menghilangkan atau menghapus tindak pidana dimaksut. Laporan resmi masuk segera diproses, baik itu korban maupun terduga pelaku segera dapat kepastian hukum,”ujar Kapolres.

Kapolres juga menghimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang. Jika laporan resmi telah diterima, Polres akan melakukan proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlindungan terhadap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, menjadi bagian penting dalam penanganan setiap dugaan tindak kekerasan dan perundungan,”imbaunya.
Diberitakan sebelumnya, kasus video viral yang memperlihatkan dugaan perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berakhir damai.

Diketahui, korban di dalam video berdurasi 46 detik itu merupakan pria berinisial MCR (21). Pihak kepolisian telah memanggil pelaku dan korban. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat damai dan tertuang dalam berita acara.

Reporter:Asri


 

 

Blog, Updated at: 14.44
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03