Hal tersebut terungkap setelah Kepolisian berhasil mengungkap pelaku
seperti disampaikan Kapolres Pacitan AKPB Ayub Diponegoro Azhar saat Press Release,
Senin (24/8/26) di Gedung Bhayangkara.
“Setelah satu bulan kita proses penyelidikan pelaku pencuri emas dan
uang di rumah Bu Misirah akhirnya bisa kita ringkus. mirisnya lagi, dalam
sebulan pelaku juga mencuri uang dan handphone milik sejumlah
tetangganya,”ungkap AKBP Ayub.
Hasil pendataan sementara, nilai perhiasan emas yang hilang diperkirakan
mencapai sekitar Rp350 juta berdasarkan harga saat pembelian dijual di toko
emas diluar Pacitan.
“Pelaku tidak bisa berkutik saat ditunjukan rekaman cctv telah menjual
emas curian di toko emas di luar pacitan dengan nilai jual 200 juta,”jelas AKBP
Ayub.
Motif pelaku mencuri emas dan uang milik 5 tetangganya tersebut untuk
kebutuhan sehari-hari, beli sepeda motor, cicil pinjaman bank dan bermain judi
slot.
Tersangka di sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 3 unit
sepeda motor, sisa hasil dari penjualan emas uang tunai senilai 2.500,000.
Seperti diberitakan, peristiwa pencurian uang dan emas yang dialami 4 korban itu
diduga terjadi bulan Juli 2026, saat rumah dalam keadaan kosong.
Reporter:Asri

