Barang Bukti Minim. Guru P3K Terjerat Kasus Narkoba Kemungkinan Besar Diarahkan ke Restorative Justice

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Juli 20, 2026

GrinduluFM Pacitan - Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika kemungkinan menjalani mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Keputusan ini diambil lantaran jumlah barang bukti (BB) yang ditemukan saat penangkapan tergolong sangat minim dan dibawah batas aman regulasi.

“Saat tertangkap tangan, hanya ditemukan Alat Isap Sabu Sabu Bong. Barang sabunya tidak ada. Sedangkan hasil tes urine positip. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku yang disebut sebagai pemasok sabu kepada oknum P3K,”ungkap Kasat Narkoba, Iptu Sumianto Harsya F melalui Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan saat dihubungi Senin (20/7/2026).

Pihak Polres Pacitan berencana untuk gelar rilis kepada awak media jika proses penyelidikan dinyatakan tuntas.

Kesempatan beda, Sie Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheni saat dikonfirmasi Senin siang membenarkan bakal digelar rilis terkait hasil penangkapan oknum guru p3k.

“Perkembangan lebih lanjut kami sampaikan,” ujar Thomas.

Diketahui, Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka teridentifikasi murni sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan pengedar atau Bandar narkoba.

“Selain minim BB dan yang bersangkutan merupakan pengguna, maka kami lebih mengarahkan untuk proses restorative justice agar mendapatkan rehabilitasi,”ujar penyidik Satnarkoba Polres Pacitan dalam keterangannya.

Meski diarahkan ke jalur RJ, status kepegawaian yang bersangkutan sebagai guru P3K tetap akan diproses terpisah oleh instansi terkait sesuai dengan regulasi disiplin aparatur sipil Negara (ASN).

Apabila dugaan terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, perbuatan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat bagi ASN.

“Sanksinya bisa berupa hukuman  disiplin berat, mulai pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN,”tegas Rino Budi Santoso, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindik Pacitan.

Langkah penanganan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus hak pemulihan bagi korban ketergantungan sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum narkoba saat ini lebih memperioritaskan rehabilitasi bagi para pengguna dengan skala barang bukti kecil.

Reporter:Asri

 

 

 

Blog, Updated at: 14.09
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03