Ribuan Batang Rokok Polos Diamankan SatpolPP Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Juni 12, 2026

GrinduluFM Pacitan - Kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Petugas Satpol PP Pacitan mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai (polos) yang beredar bebas di sejumlah toko kelontong di wilayah pinggiran.

Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Wardhani sekaligus memimpin langsung penyisiran dan penindakan, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Operasi ini menyasar beberapa titik strategis, mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok kecamatan.

“Kami bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan tim intelijen. Hasilnya, kami menemukan ribuan batang rokok polos tanpa pita cukai dengan berbagai merk yang siap jual di sejumlah toko, kios dan tempat usaha yang dicurigai,”katanya.

Dari hasil razia rokok ilegal di wilayah pelosok Kecamatan Bandar, barang bukti yang diamankan berupa 68 bungkus atau 1360 batang rokok tanpa pita cukai alias polos.

“Akibat perbuatannya, pedagang yang menjual rokok polos ini diduga melanggar Undang-Undang Cukai,”tegas Novia

Rokok ilegal yang diduga dipasok dari luar daerah menggunakan jasa pengiriman mandiri atau dititipkan langsung oleh sales nakal disita oleh petugas. Selanjutnya barang bukti dan pihak-pihak terkait akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi menjadi daya tarik utama bagi sebagian konsumen.

“Masyarakat kita himbau melalui operasi ini, untuk mengenali cirri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan,”imbaunya.

Pemerintah daerah akan terus menggencarkan operasi serupa demi menegakan hukum dan mengoptimalkan penerimaan Negara dari sektor cukai, yang nantinya juga akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai  Hasil Tembakau (DBHCT).

“Kedepannya, tetap akan kita laksanakan di wilayah kecamatan lainnya,”tutupnya.

Reporter:Asri

 

 

 

Blog, Updated at: 15.04
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03