Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Wardhani sekaligus memimpin
langsung penyisiran dan penindakan, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian
dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang
merugikan keuangan negara. Operasi ini menyasar beberapa titik strategis, mulai
dari wilayah perkotaan hingga pelosok kecamatan.
“Kami bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil
pemetaan tim intelijen. Hasilnya, kami menemukan ribuan batang rokok polos
tanpa pita cukai dengan berbagai merk yang siap jual di sejumlah toko, kios dan
tempat usaha yang dicurigai,”katanya.
Dari hasil razia rokok ilegal di wilayah pelosok Kecamatan Bandar, barang bukti yang diamankan berupa 68 bungkus atau 1360 batang rokok tanpa pita cukai alias polos.
“Akibat perbuatannya, pedagang yang menjual rokok polos ini diduga
melanggar Undang-Undang Cukai,”tegas Novia
Rokok ilegal yang diduga dipasok dari luar daerah menggunakan jasa
pengiriman mandiri atau dititipkan langsung oleh sales nakal disita oleh
petugas. Selanjutnya barang bukti dan pihak-pihak terkait akan diproses lebih
lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku guna pemeriksaan dan
pengembangan kasus.
Harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi menjadi daya tarik
utama bagi sebagian konsumen.
“Masyarakat kita himbau melalui operasi ini, untuk mengenali
cirri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan
pita cukai palsu atau bekas, rokok dengan pita cukai salah
peruntukan,”imbaunya.
Pemerintah daerah akan terus menggencarkan operasi serupa demi
menegakan hukum dan mengoptimalkan penerimaan Negara dari sektor cukai, yang
nantinya juga akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
“Kedepannya, tetap akan kita laksanakan di wilayah kecamatan
lainnya,”tutupnya.
Reporter:Asri

