Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan
menyebutkan berdasarkan SK LSD 2022, seluas 11.658.34 hektar lahan sawah
produktif masuk dalam skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Langkah ini
diambil demi mengunci status fungsi lahan agar tidak mudah berganti menjadi
kawasan permukiman maupun industri.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan,
Sugeng Santoso, menjelaskan Lahan Baku Sawah (LBS) Pacitan ada sekitar 14.229
hektar.
“Bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan, seluas 11.658.34 hektar
lahan sawah di Pacitan resmi dilindungi. Sedangkan sisanya masih
berproses,”jelasnya.
Sesuai ketentuan dari pemerintah (perpres 12
Tahun 2025) minimal 87% dari LBS tersebut, wajib ditetapkan menjadi LP2B (Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Kebijakan ini mengacu pada langkah strategis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/LBS (Lahan Baku Sawah) pacitan ada sekitar
14.229 Ha.
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam
menyinkronkan data lahan baku sawah demi menopang swasembada pangan. Saat ini
usulan sudah dikirimkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pacitan ke Provinsi Jatim.
“Saat ini Kabupaten Pacitan sedang berproses
untuk memenuhi ketentuan tersebut, dengan mengusulkan sebanyak 12.500 an Hektar
dari LBS sekitar 88,05% untuk ditetapkan menjadi LP2B,”lanjutnya
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pacitan, Sugeng Santoso mengatakan, bahwa penetapan ini menjadi benteng
regulasi agrarian daerah. Adanya data spesial yang jelas membuat ruang gerak
pengembang property atau sektor non-pertanian menjadi terbatas pada zona-zona
yang dilindungi ini.
“Perlindungan lahan sawah ini adalah komitmen
jangka panjang. Kita harus memastikan bahwa anak cucu kita nanti masih memiliki
lahan untuk bertani dan daerah tidak kehilangan sumber pangan utamanya,”
pungkasnya.
Reporter:Asri

