Puluhan Dapur MBG Belum Kantongi KKPR, Pemda Dorong Percepatan Perizinan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Juni 25, 2026

GrinduluFM Pacitan - Dilaporkan sebanyak 47 dapur makan bergizi gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Diwilayah Pacitan diketahui belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (KKPR) dari total 48 SPPG, meskipun sebagaian telah  beroperasi melayani masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam proses perizinan usaha dan bangunan.

Berdasarkan hasil pendataan, sejumlah pengelola dapur MBG masih dalam tahap pengurusan dokumen perizinan, temasuk KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh dapur MBG harus memenuhi ketentuan yang berlaku guna menjamin aspek legalitas, keamanan pangan, dan tata ruang.

“Keberadaan KKPR sangat penting karena berfungsi memastikan suatu kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah,”ujar Kabid Penataan Ruang DPUPR Pacitan Tulus Widaryanto, kemaren(24/6).

Menurut Tulus, tidak menutup kemungkinan sebagian pengelola telah memperoleh KKPR secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal itu dapat terjadi apabila nilai investasi yang dilaporkan di luar tanah dan bangunan berada di bawah RP1 Miliar sehingga system langsung menerbitkan persetujuan.

“Bisa juga mereka sudah punya KKPR tapi memasukan data investasinya kecil sehingga KKPR langsung diterbitkan oleh OSS,”ucapnya.

Diketahui dari 48 dapur MBG di Pacitan berdasar kan data laporan, yang sudah keluar KPPR nya satu. Yang proses enam. Lainnya belum tahu karena belum mengajukan.

Sebagian besar dapur MBG di Pacitan sudah beroperasi meski belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Reporter:Asri

 

Blog, Updated at: 13.37
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03