Berdasarkan hasil pendataan, sejumlah pengelola dapur MBG masih dalam
tahap pengurusan dokumen perizinan, temasuk KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dan dokumen lingkungan.
“Keberadaan KKPR sangat penting karena berfungsi memastikan suatu
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan
pemerintah,”ujar Kabid Penataan Ruang DPUPR Pacitan Tulus Widaryanto, kemaren(24/6).
Menurut Tulus, tidak menutup kemungkinan sebagian pengelola telah
memperoleh KKPR secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal itu dapat terjadi apabila nilai investasi yang dilaporkan di luar
tanah dan bangunan berada di bawah RP1 Miliar sehingga system langsung
menerbitkan persetujuan.
“Bisa juga mereka sudah punya KKPR tapi memasukan data investasinya
kecil sehingga KKPR langsung diterbitkan oleh OSS,”ucapnya.
Diketahui dari 48 dapur MBG di Pacitan berdasar kan data laporan, yang
sudah keluar KPPR nya satu. Yang proses enam. Lainnya belum tahu karena belum
mengajukan.
Sebagian besar dapur MBG di Pacitan sudah beroperasi meski belum
mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Reporter:Asri

