Dilanjutkan Jumat 06 Juni 2026 agenda Pemandangan Umum Fraksi. Dalam kesempatan tersebut, Wabup Gagarin menyampaikan bahwa pemilihan kepala
desa (pilkades) adalah pesta demokrasi yang sangat merakyat dan memiliki
masalah yang sangat kompleks sehingga sangat urgen untuk membuat payung hukum
berupa Perda.
Raperda
tersebut memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan,
pelantikan kepala desa terpilih, pemberhentian kepala desa, pengangkatan
penjabat kepala desa, hingga mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu melalui
musyawarah desa.
"Harapan kita pilkades bisa terlaksana di 2026, terutama bagi mereka yang
sudah mencalonkan di 2026. Tingkat kerawanan pilkades begitu kompleks.
Kerawanannya cukup tinggi, dengan adanya perda diharapkan bisa meminimalisir
munculnya persoalan hukum di kemudian hari,”katanya.
Gagarin menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyusunan perda baru dinilai perlu menyesuaikan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Sudah dibahas secara teknis oleh pansus. Ada poin poin pilkades dilakukan secara serentak dalam jabatan 8 tahun itu maksimal ada 4 gelombang. Berarti kalau 2026 bisa dilaksnaakan lancar pembahsannya berarti pelaksanaan tahap pertama dan kedepannya lagi ada 3 gelombang,”lanjutnya.
Kesempatan
yang sama, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa pembahasan
raperda tersebut menjadi prioritas karena merupakan dasar hukum pelaksanaan
Pilkades tahun depan.
“Bahwa
Raperda pilkades itu sangat penting sebagai salah satu landasan hukum karenanya
harus dilaksanakan dengan secepat cepatnya, karena eksekutip sudah memberikan
Nota kepada kami tentu kita bahas dengan
pansus sesuai dengan tata tertib DPRD.” ujarnya.
Arif
menambahkan, Perda akan dilaksanakan dengan cepat sehingga tahapan 13 Juli
pemerintah daerah sudah bisa melaksanakannya dengan baik.
“Kita
akan upayakan menyelesaikan secepatnya,”imbuhnya.
Arif
mengungkapkan, sesuai rencana, pemungutan suara Pilkades Serentak di Pacitan
akan digelar pada 13 November 2026. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih
dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.
Reporter:Asri

