Khawatir Tanpa Perda Pelaksanaan Pilkades di Pacitan Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum, Pembahasan Marathon

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Juni 05, 2026

GrinduluFM Pacitan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan menggelar Sidang Paripurna membahas Raperda Pemilihan Kepala Desa dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan pada Kamis (4/6/2026). Nota Penjelasan atas pengajuan raperda dibacakan Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumambrah.

Dilanjutkan Jumat 06 Juni 2026 agenda Pemandangan Umum Fraksi. Dalam kesempatan tersebut, Wabup Gagarin menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa (pilkades) adalah pesta demokrasi yang sangat merakyat dan memiliki masalah yang sangat kompleks sehingga sangat urgen untuk membuat payung hukum berupa Perda.

Raperda tersebut memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan, pelantikan kepala desa terpilih, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, hingga mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
"Harapan kita pilkades bisa terlaksana di 2026, terutama bagi mereka yang sudah mencalonkan di 2026. Tingkat kerawanan pilkades begitu kompleks. Kerawanannya cukup tinggi, dengan adanya perda diharapkan bisa meminimalisir munculnya persoalan hukum di kemudian hari,”katanya.

Gagarin menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyusunan perda baru dinilai perlu menyesuaikan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Sudah dibahas secara teknis oleh pansus. Ada poin poin  pilkades dilakukan secara serentak dalam jabatan 8 tahun itu maksimal ada 4 gelombang. Berarti kalau 2026  bisa dilaksnaakan lancar pembahsannya berarti pelaksanaan tahap pertama dan kedepannya lagi  ada 3 gelombang,”lanjutnya.

Kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa pembahasan raperda tersebut menjadi prioritas karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pilkades tahun depan.

“Bahwa Raperda pilkades itu sangat penting sebagai salah satu landasan hukum karenanya harus dilaksanakan dengan secepat cepatnya, karena eksekutip sudah memberikan Nota kepada kami  tentu kita bahas dengan pansus sesuai dengan tata tertib DPRD.” ujarnya.

Arif menambahkan, Perda akan dilaksanakan dengan cepat sehingga tahapan 13 Juli pemerintah daerah sudah bisa melaksanakannya dengan baik.

“Kita akan upayakan menyelesaikan secepatnya,”imbuhnya.

Arif mengungkapkan, sesuai rencana, pemungutan suara Pilkades Serentak di Pacitan akan digelar pada 13 November 2026. Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.

Reporter:Asri

 

Blog, Updated at: 14.28
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03