Penertiban dilakukan sebagai
kegiatan rutin akibat maraknya baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan
tidak sesuai ketentuan dan tidak berijin.
“Kalaupun tidak selesai hari ini
secara bertahap terus disisir,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan Ardyan
Wahyudi, Jumat, 6 Mei 2026.
Ardyan mengatakan peran serta
masyarakat sangat diharapkan, mengingat keterbatasan Satpolpp. Informasi apapun
yang sekiranya ada hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan
ditindak lanjuti, agar kawasan terlihat lebih rapi dan tertata.
Penertiban kali ini, sebanyak 125 lembar spanduk/banner berhasil diamankan di Kantor SatpolPP sebagai barang bukti.
Sasaran penertiban spanduk, banner, dna baliho yang masa berlakunya
telah habis atau kadaluwarsa, Reklame atau media promosi yang dipasang tanpa
izin alias liar dan atribut yang dipasang tidak pada tempatnya seperti
dipaku/diikat di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, dan melintang jalan.
Selain Gatot Subroto, sasaran penertiban spanduk/baliho liar juga
dilakukan di Bapangan Jalan Dr Soetomo, jalan Yos Sudarso.
Reporter:Asri

