Dipasang Sembarangan dan Tidak Berijin, Ratusan Spanduk Baliho Dicopoti Satpol PP

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Juni 05, 2026

GrinduluFM Pacitan - Seratus dua puluh lima spanduk dan baliho berukuran kecil maupun besar yang berada di sepanjang jalur protokol Gatot Subroto Pacitan, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pacitan, Jumat (06/5/2026).

Penertiban dilakukan sebagai kegiatan rutin akibat maraknya baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan tidak sesuai ketentuan dan tidak berijin.

“Kalaupun tidak selesai hari ini secara bertahap terus disisir,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan Ardyan Wahyudi, Jumat, 6 Mei 2026.

Ardyan mengatakan peran serta masyarakat sangat diharapkan, mengingat keterbatasan Satpolpp. Informasi apapun yang sekiranya ada hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak lanjuti, agar kawasan terlihat lebih rapi dan tertata.

Penertiban kali ini, sebanyak 125 lembar spanduk/banner berhasil diamankan di Kantor SatpolPP sebagai barang bukti.

Sasaran penertiban spanduk, banner, dna baliho yang masa berlakunya telah habis atau kadaluwarsa, Reklame atau media promosi yang dipasang tanpa izin alias liar dan atribut yang dipasang tidak pada tempatnya seperti dipaku/diikat di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, dan melintang jalan.

Selain Gatot Subroto, sasaran penertiban spanduk/baliho liar juga dilakukan di Bapangan Jalan Dr Soetomo, jalan Yos Sudarso.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.28
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03