Maling Spesialis Mixer dan Pembobol Kotak Amal di 7 Masjid, Warga Blitar Diringkus Polisi Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Mei 20, 2026

GrinduluFM Pacitan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian amplifier, mixer dan penguat suara masjid serta pembobol kotak amal.

Tidak tanggung-tanggung aksi tiga pelaku spesialis maling mixer dan pembobol kotak amal di lakukan hanya dalam kurun waktu 2 hari dengan menyasar 7 masjid yang ada di wilayah Pacitan.

Setelah menggondol hasil curian dari 7 masjid di Pacitan, ketiga pelaku kabur ke tempat asal di Kabupaten Blitar.

Pelaku dewasa berinisial, IM, MR (laki-laki) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pacitan di Kabupaten Blitar pada Minggu, 17 Mei 2026,dan satu pelaku anak dibawah umur berinisial D juga warga Blitar tidak dilakukan penahanan dengan alasan ada penjaminan dari pihak orang tua anak sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1 UURI Nomor 11 Tahun 2012, tentang system peradilan pidana anak.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, dari dua hari pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kurang lebih di 7 Mesjid yang ada di Kabupaten Pacitan. 

"Pelaku sudah kurang lebih melakukan Pencurian tersebut di 7 TKP selama dua hari. Selain Alat Pengeras suara pelaku juga beberapa kali mengambil isi Kotak Amal di Masjid yang disasar," katanya, Rabu (19/5/2026).

Kapolres menambahkan, berbekal hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi suara pengeras mesjid tidak bunyi setelah dicek ternyata raib. Begitupun jamaah mesjid dilokasi berbeda juga laporan kotak amal mesjidnya dibobol. Berdasar laporan tersebut petugas polisi melakukan penyelidikan dan di temukan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di wilayah Kabupaten Blitar. 

"Petugas lalu meringkus Pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa amplifier tersebut merupakan hasil curian. Dari pengakuan hasil curiannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang hasil curian tersebut dijual pelaku ke penadah dengan nilai harga total yang sudag dikantongi capai puluhan juta," ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar. 

Dari tangan para pelaku, Kapolres menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit mobil untuk alat transportasi, tas samping, uang hasil penjualan barang curian Rp.8.000.000; ada juga tang, obeng, dan Handphone.

Pelaku maling mixer masjid tersebut berpura-pura numpang sholat dan berpakaian rapi layaknya orang mau sholat, memakai surban di pundak sehingga tidak ada yang curiga apalagi mereka naik mobil. Siapa sangka ternyata sekelompok alap-alap pembobol mesjid.

Aksi terakhir maling spesialis mesjid tersebut diketahui berada di Masjid Al Hidayah Desa Gembong Kecamatan Arjosari.

“Mereka beraksi setelah keadaan mesjid sepi,”imbuh Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 12.19
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03