Untuk berani melakukan aksi nekad nya tersebut, tersangka SY
menyiapkan niat selama hampir setahun untuk bisa balas dendam dengan cara yang
dipilihnya menyiramkan air keras.
Berdasar hasil keterangan pelaku kepada petugas polisi, cara
yang dilakukan dengan menyiram air keras itu terinspirasi dari unggahan di
media sosial yang akhir-akhir ini viral.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil
mengamankan BB berupa Gayung, jas hujan, sepeda motor,helm baju celana yang
dipakai dua pelaku dan jerigen warna biru.
“Saat beraksi SY membawa anaknya RC. Berdua boncengan motor,
membuntuti korban yang mengendarai motor untuk mengambil tempe di pasar.Berhenti
kata SY, ada titipan ini, saat korban berhenti itulah pelaku menyiram air keras
yang ditaruh diwadah semprotan ke muka korban,”terang Kapolres.
Setelah warga menunggu sepekan lebih, akhirnya pelaku SY (58) dan anaknya RC (26) berhasil diringkus polisi. Saat ini dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pacitan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya ditangkap di masing-masing rumah tersangka. Pada saat penangkapan tersangka SY sempat melawan dan tidak mengakui.
Antara dua tersangka dengan korban merupakan tetangga desa di Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.
BB yang diamankan polisi tersebut sempat dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan penangkapan bapak dan anak terbukti sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap pedagang tempe.
Tersangka SY sudah berniat dari
April 2025 dengan mengutarakan kepada anaknya untuk melukai korban namun belum
terlaksana. Kemudian hari Minggu (10/5) ada niat melakukan eksekusi tapi
diurungkan lagi, dan hari Selasa (12/5) muncul niatnya kembali, kemudian Rabu
(13/5) nekat lakukan aksinya.
“Ya betul, sempat membantah tidak
mengakui tersangka SY saat dilakukan penangkapan di rumahnya, namun akhirnya
mengakui penyiram air keras terhadap korban adalah dirinya dan anaknya,”terang
Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar pada rilis Selasa petang (19/5/26).
Tersangka SY (58) sudah tidak tahan lagi menahan emosinya dan
gelap mata untuk melukai korban karena sering berbalas pesan lewat Whatsapp
dengan istrinya.
Tidak itu saja, ternyata korban sesuai keterangan pelaku
memiliki hutang yang belum dibayar-bayar.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar didampingi
Wakapolres dan Kasat reskrim AKP Choirul Maskanan menegaskan tersangka akan dijerat pasal 467 Ayat (1)
Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP penjara paling lama 4 tahun.

