GrinduluFM Pacitan - Sangat disayangkan obat keras berbahaya (Okerbaya) adalah obat untuk mengobati sakit jiwa tersebut beredar di wilayah Pacitan. Padahal beberapa upaya untuk menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan terus gencar dilakukan.
Termasuk penggunasalahan obat atau pemakaian obat tidak sesuai
peruntukannya terus disosialisasikan.
Obat
keras berbahaya (Okerbaya) yang beredar di wilayah Pacitan yang tersangkanya
berhasil dicyduk petugas polisi di salah satu Kafe dikawasan JLS adalah jenis
dolgesik dan riklona.
Polisi menangkap FR (24) warga Pucangsewu, disebuah kafe di Kelurahan
Ploso, Jumat (17/4/26) dinihari.
“Benar, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30. Setelah di periksa
di temukan okerbaya jenis dolgesik pada salah satu orang,”ujarnya.
Dolgesik adalah obat analgetik atau pereda nyeri yang mengandung bahan
aktif tramadol. Riklona adalah obat yang mengandung clonazepam, termasuk dalam
kelas benzodiazepine sebagai obat mengurangi aktivitas saraf dan menenangkan.
Diketahui,
kebanyakan penggunaan obat-obatan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan diri
pengguna. Karena memiliki sifat halusinogen yang dapat menimbulkan efek
halusinasi.
Bila
dikonsumsi jangka panjang akan berefek kepada perubahan sifat seseorang.
Misalnya dari disiplin menjadi tidak disiplin, anti sosial, serta menurunkan
kemampuan daya otak untuk berpikir logis.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menambahkan, pengungkapan
berawal dari patroli rutin di jalur lintas selatan (JLS).
Petugas curiga karena kafe dalam kondisi tutup, tapi masih terdapat aktivitas di
dalamnya. Setelah diperiksa ditemukan dolgesik pada salah satu orang. Dari
pengakuan, obat tersebut dibeli tersangka. Polisi kemudian menggeledah pelaku
dan menemukan dolgesik serta riklona dalam tasnya.
Selain itu petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu unit
mobil dan telepon seluler.
“Obat ini disimpan pelaku dalam tas.”imbuh AKBP Ayub.
Dari pemeriksaan sementara
tersangka tidak hanya menjual tetapi juga mengedarkan dan memberikan
obat kepada orang lain. Sebagian bahkan telah dikonsumsi dilokasi.
Tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023
Tentang kesehatan.
Reporter:Asri

