Polisi Cyduk Pengedar Obat Keras Berbahaya Okerbaya di Kafe JLS Ploso

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, April 20, 2026

GrinduluFM Pacitan - Sangat disayangkan obat keras berbahaya (Okerbaya) adalah obat untuk mengobati sakit jiwa tersebut beredar di wilayah Pacitan. Padahal beberapa upaya untuk menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan terus gencar dilakukan.

Termasuk penggunasalahan obat atau pemakaian obat tidak sesuai peruntukannya terus disosialisasikan.

Obat keras berbahaya (Okerbaya) yang beredar di wilayah Pacitan yang tersangkanya berhasil dicyduk petugas polisi di salah satu Kafe dikawasan JLS adalah jenis dolgesik dan riklona.

Polisi menangkap FR (24) warga Pucangsewu, disebuah kafe di Kelurahan Ploso, Jumat (17/4/26) dinihari.

Penangkapan pengedar obat-obatan berbahaya di salah satu kafe di kawasan JLS Jumat dinihari dibenarkan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

“Benar, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30. Setelah di periksa di temukan okerbaya jenis dolgesik pada salah satu orang,”ujarnya.

Dolgesik adalah obat analgetik atau pereda nyeri yang mengandung bahan aktif tramadol. Riklona adalah obat yang mengandung clonazepam, termasuk dalam kelas benzodiazepine sebagai obat mengurangi aktivitas saraf dan menenangkan.

Diketahui, kebanyakan penggunaan obat-obatan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan diri pengguna. Karena memiliki sifat halusinogen yang dapat menimbulkan efek halusinasi.

Bila dikonsumsi jangka panjang akan berefek kepada perubahan sifat seseorang. Misalnya dari disiplin menjadi tidak disiplin, anti sosial, serta menurunkan kemampuan daya otak untuk berpikir logis.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menambahkan, pengungkapan berawal dari patroli rutin di jalur lintas selatan (JLS).

Petugas curiga karena kafe dalam kondisi  tutup, tapi masih terdapat aktivitas di dalamnya. Setelah diperiksa ditemukan dolgesik pada salah satu orang. Dari pengakuan, obat tersebut dibeli tersangka. Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan dolgesik serta riklona dalam tasnya.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil dan telepon seluler.

“Obat ini disimpan pelaku dalam tas.”imbuh AKBP Ayub.

Dari pemeriksaan sementara  tersangka tidak hanya menjual tetapi juga mengedarkan dan memberikan obat kepada orang lain. Sebagian bahkan telah dikonsumsi dilokasi.

Tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang kesehatan.

Reporter:Asri

 

Blog, Updated at: 14.39
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03