Kebijakan pemerintah pusat yang menyalurkan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) demi kemajuan desa harus dikelola secara amanah karena sepenuhnya dana itu untuk kepentingan masyarakat desa dalam meuwujudkan desa maju bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu Kepala Desa di Pacitan harus berhati-hati dalam pengelolaannya agar tidak bermasalah dengan hukum.
“Apa yang menyebabkan itu salah satunya adalah terkait korupsi, nah nanti kalau terjadi korupsi berhadapan dengan pak kasatreskrim, pak kanit tipikor. Apa yang bisa menyebabkan orang itu bisa korupsi ada faktanya disini kurang memahami peraturan peraturan,”kata Kompol Mukid.
“Semoga FKKD di Kabupaten Pacitan aman sejuk damai tidak ada terlibat korupsi,”tegas Wakapolres langsung dijawab aamin…oleh seluruh kepala desa yang hadir.
Wakapolres Pacitan Mukid melanjutkan, Kades harus melibatkan semua stakeholders yang ada di desa dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD) agar tepat sasaran termasuk warga masyarakat juga diminta ikut mengawal dalam pengawasannya.
Reporter:Asri

