Data Pengadilan Agama Pacitan setahun 2025, menyebut cerai gugat sebanyak 881 perkara sedangkan cerai talak hanya 255 perkara. Tingginya wanita yang minta cerai duluan tersebut menurut tokoh perempuan di Pacitan, Ririn Subiyanti sekaligus anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tidak tiba-tiba tapi dipengaruhi banyak faktor.
Faktor terbesar dari fenomena gugat cerai dimana pihak perempuan yang minta cerai ini karena adanya ledakan kasus nikah dini di Pacitan yang pernah terjadi sejak 2015 hingga tahun 2023 atau selama 9 tahun angkanya terus mencapai ratusan.
“Lebih banyak pernikahan dini alias ketidak siapan sebelum menikah itu saya kira kok faktor terbesarnya mengapa gugat cerai alias wanita yang duluan minta cerai lebih banyak angkanya dari pada cerai talak,”ucapnya.
Ironisnya lebih dari 90% pernikahan dini di Pacitan tersebut disebabkan karena pasangan wanita hamil duluan sehingga dimungkinkan pihak wanitalah yang meminta pernikahan terjadi yang mana di pihak laki-laki belum memiliki kesiapan pranikah baik itu secara fisik, psikis, ekonomi, mental spiritual sehingga ketika mereka ada tanggungjawab yang harus diemban oleh masing-masing pihak disitulah ada muncul hak sekaligus ada tanggungjawab yang harus diemban seorang suami atau seorang istri.
“Saya kira ketika mau menikah itu resiko-resiko terburuk sudah harus dituntas kan diawal sehingga nanti tidak menjadi suami istri yang kaget! berlepas tangan saling menyalahkan,”jelasnya.
Sekarang ini faktor judi online (Judol), narkotika kasus kekerasan ketika di telusuri ternyata karena komunikasi tidak wajar saling tertutup. Ada juga kasus pihak ketiga akan tetapi lebih banyak ketidaksiapan sebelum menikah itu faktor terbesarnya.
Perempuan itu ketika diperlakukan dengan baik kemudian di didik dengan baik secara fikrah perempuan terbuat dari tulang rusuk yang bengkok. Kalau terlalu keras meluruskan patah kalau dibiarkan akan tetap bengkok.
Korelasi antara nikah dini akibat kecelakaan “hamil duluan” dengan tingkat percerain terutama cerai gugat terus bertambah tinggi beberapa tahun terakhir ini karena yang menuntut menikah biasanya dari perempuan. Ketidaksiapan laki-laki untuk menanggung beban tanggungjawab ini yang kemudian jadi emosi KDRT. Perempuan kalau sudah seperti itu akhirnya berujar mending tidak punya suami.
“Secara fitrah perempuan yang ingin nikah baik-baik atas restu orang tua inginnya itu hanya kasih sayang perlindungan kenyamanan. Tingginya gugat cerai wanita itu tidak lepas dari benang merah ledakan pernikahan dari yang terjadi sejak 2015 lalu,”tutupnya.
Reporter:Asri

