GrinduluFM Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan memiliki pekerjaan rumah “PR”untuk menuntaskan satu kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gendok Grindulu dan Anak Sungainya pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo PPK Sungai dan Pantai I. Untuk perkara Tipikor yang baru dirilis akhir Desember 2025 tersebut tetap lanjut proses hukumnya.
Saat ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai koordinator yang menangani kasus tersebut masih menunggu Kajari baru, Pariman Siregar.
Awali kinerja 2026, Kejaksaan Negeri Pacitan menyebutkan capaian kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Dalam penyampaiannya Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribuan mengatakan bahwa terkait penanganan kasus Bidang Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 yang ditangani oleh Kejari Pacitan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi sebanyak empat laporan, tindak lanjut pada tahap penyelidikan sebanyak 4 perkara, diselesaikan 4 perkara, tindak lanjut pada tahap penyidikan sebanyak 4 kegiatan, diselesaikan 2 kegiatan dan tindak lanjut pada tahap penuntutan sebanyak 2 kegiatan. Eksekusi ditangani 3 kasus diselesaikan 2 kegiatan.
"Kejari Pacitan juga telah melakukan eksekusi barang bukti maupun denda uang pengganti dalam perkara tipikor sebanyak dua perkara,"kata Pidsus Ratno Timur saat dikonfirmasi,Senin (12/1/2026).
Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara penyalahgunaan kasus BRI Tegalombo.
"Untuk total pengembalian kerugian keuangan Negara pembayaran uang pengganti (UP) Rp112.709.721,00,”jelasnya.
Untuk kasus dugaan tipikor yang akhir Tahun 2025 baru saja dilakukan penetapan tersangka, masih terus proses dilanjutkan meski Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan telah berganti baru karena kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya Budi Nugraha dipromosikan naik jabatan bertugas di Kejati Lampung.
“Tetap lanjut proses hukumnya. Saat ini kami sedang menunggu Bapak Pariman Siregar (Kajari baru) masuk kantor karena beliau masih harus melaksanakan sertijab di tempat penugasan yang lama,”pungkas Kasi Pidsus Ratno Timur.
Reporter:Asri