Gegara tindakan konyol yang dibuatnya sendiri, Mbah Tarman kini harus mendekam di jeruji besi setelah pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka, Kamis 4 Desember 2025.
“Kami mengajak warga Pacitan untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan financial yang beresiko,”ajaknya.
Dari kasus Mbah Tarman tersebut, Polres Pacitan berkomitmen melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, wanita, anak-anak dibawah umur maupun masyarakat di Desa dan dari kasus ini dapat mengedukasi semua pihak terutama warga yang awam dengan hukum agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
“Edukasi publik, dan pencegahan akan terus kami tingkatkan melalui Bhabinkamtibmas dan kerja lintas stakeholder,”tandasnya.
Kapolres AKBP Ayub menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media soail.
“Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,”jelasnya.
Reporter:Asri

