Kajari Tegaskan Menyeret Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Desember 24, 2025

GrinduluFM Pacitan - Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial S selaku direktur PT CAPK Banyuwangi dan inisial T Kepala Cabang PT WPU Cabang Jawa Timur, selaku konsultan SPV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya pada SNKT Pelaksaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo PPK Sungai dan Pantai I, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacvitan Nomor PRINT-03/M.5.39/Fd.1/07/2025, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan bakal menyeret sejumlah tersangka lainnya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha dalam keterangan Press Release, Selasa 23 Desember 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan.

Namun siapa-siapa saja yang bakal terseret dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya pada SNKT Pelaksaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo PPK Sungai dan Pantai I, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Budi Nugraha masih enggan menyebutkan dengan alasan itu rahasia tim penyidik.

“Kita ingin buktikan bahwa kejaksaan negeri pacitan tidak tumpul keatas dalam penegakan hukum berkaitan kerugian keuangan negara. Selanjutnya kami jelaskan juga bahwa penanganan perkara ini kami jamin insyaallah tidak akan hanya selesai pada dua tersangka ini saja tetapi masih ada pengungkapan dihalaman berikutnya untuk memunculkan tersangka lain, kami mohon doa dan dukungan dari semua,”jelas Kajari Budi Nugraha.

Perkara dugaan tipikor yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan kali ini dilakukan dengan transpaaran sesuai kaidah-kaidah aturan penetapan tersangka sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan ada keterangan dari ahli dan barang bukti sehingga siap dilakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Apakah dari 47 saksi diantaranya nyusul jadi tersnagka, Budi Nugraha tidak mau berandai-andai menjawab pertanyaan awak media, tetapi dipastikan nanti diawal bulan tahun 2026 akan rilis siapa tersangka lain yang terseret.

“Saya tidak mau berandai-andai tetapi pasti nanti diawal bulan tahun depan kami akan rilis siapa tersangka lainnya. Kenapa ? kami akan lakukan pendalaman. Tentang siapa-siapanya itu tersangka lain yang terseret,itu rahasia tim penyidik,”ungkapnya.

Modus Operandi Tersangka dari pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya pada SNKT Pelaksaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo PPK Sungai dan Pantai I, yang dilaksanakan tanggal 3 Maret 2021 dengan nilai realisasi kontrak sebesar Rp.9.520.000.113,00 (Sembilan milyar lima ratus dua puluh juta seratus tiga belas rupiah) dan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Supervisi dari PT.”WPU” Cabang Jawa Timur dengan surat perjanjian Nomor PB0301-Satker An 03.01.01/27 tanggal 15 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.890.406.000 (delapan ratus Sembilan puluh juta empat ratus enam ribu rupiah), yang berasal dari sumber anggaran APBN TA 2021.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 12.57
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03