Lelaki yang kecanduan judi online tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri sepeta motor milik istrinya bernama Lusi Handayani yang diketahui sudah pisah meja makan menurut hukum perkawinan. Korban mengaku sepeda motornya raib diambil orang.
“Kasus kedua ini unik, setelah ditelusuri anggota polsek dan anggota polres ternyata pencurian dalam keluarga karena pelakunya suaminya sendiri yang dinyatakan sudah pisah meja makan,”ujar Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat Conferensi Pers, Rabu (10/11/2025).
Kronologis, Pada hari Rabu 3 Desember 2025, sekira pukul 18.22 Wib, pelapor meninggalkan rumah bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor miliknya Honda Revo warna Hitam dengan Nopol AE 6596 XO untuk mengantar ngaji anaknya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib pelapor kembali ke rumah dan memarkir motornya digarasi depan rumah Sukatman, sekira pukul 06.30 Wib saat pelapor hendak berangkat mengantar anaknya seklah motor tersebut tidak ada digarasi. Mengetahui motor miliknya tidak ada, korban lapor ke Polsek Tulakan guna melaporkan dan menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Pelaku mencuri motor dikarenakan merasa kecewa terhadap korban atau istrinya,”jelas AKBP Ayub.
Akibat perbuatan nekatnya itu, pelaku disangkakan Pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan bunyi pasal pencurian dalam keluarga di mana pelakunya adalah suami sah dari korban dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter:Asri

