Satnarkoba Polres Pacitan Catat Kasus Narkoba 2025 Turun Signifikan, Selama 11 Bulan Ungkap 17 Kasus

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 11, 2025

GrinduluFM Pacitan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan mencatat jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), selama Januari hingga Nopember 2025 ungkap 17 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi serta pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Pacitan, AKP Didik Sri Purwanto, S.A.P., mengungkap kasus narkoba sepanjang Januari hingga Nopember 2025 alami penurunan signifikan dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

“Selama sebelas bulan ini kita berhasil ungkap 17 kasus narkoba, dari jumlah itu 4 kasus narkoba kita selesaikan lewat restorative justice,”ungkapnya saat dikonfirmasi grindulu fm, Selasa (10/11/2025).

Pada tahun 2023 tercatat 32 kasus narkoba, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 34 kasus, atau ekuivalen dengan kenaikan sebesar 6,25 persen. Pada tahun 2025, berjalan 11 bulan ini hanya ungkap 17 kasus narkoba.

Mayoritas tersangkanya merupakan pemakai yang berasal dari berbagai kalangan. Namun ada pula pemakai sekaligus pengedar.

"Selain beli barang haram untuk konsumsi sendiri, juga ada yang dijual," ujarnya

Peredaran narkoba saat ini diakui semakin rapi karena transaksi tidak hanya dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), melainkan juga memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas.

Dalam rangka menekan angka peredaran kasus narkoba di Kabupaten Pacitan, Satres Narkoba Polres Pacitan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar dan mahasiswa.

Dari 4 kasus narkoba, Polres Pacitan menggunaka Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus narkoba, terutama yang melibatkan pengguna narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pacitan AKP Didik Sri Purwanto, menjelaskan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan untuk pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

Syarat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, kata AKP Didik, yakni merupakan kasus hukum pertama yang dilakukan oleh tersangka dan barang buktinya kurang dari 1 gram.

"Terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur AKP Didik Sri Purwanto.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.15
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03