Berdasar tempat kejadian kekerasan perempuan dan anak, Dinas KBPPA mencatat 7 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di lingkungan sekolah, kemudian 18 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, selanjutnya 12 kasus terjadi di tempat umum, dan 12 kasus terjadi di lain-lain tempat.
“Kalau di tahun-tahun dulu itu, semua jenis kekerasan kekerasan anak dan perempuan, baik itu di rumah tangga, sekolah maupun tempat umum sangat jarang dilaporkan. Beda sekarang ini, perempuan dan anak di Pacitan sudah mulai bersuara untuk melapor,”ungkap Jayuk.
Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena “gunug es” yang bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan pada siapa saja tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.
Data Dinas KBPPA Kabupaten Pacitan menyebutkan, kasus perempuan dan anak yang tertangani bulan Januari hingga 17 November 2025, total sebanyak 49 kasus dengan rincian anak terdampingi 42 kasus dengan rincian anak perempuan sebanyak 24 dan anak laki-laki sebanyak18 orang.
Kasus perempuan dan anak berdasarkan jenisnya eksploitasi 1 kasus, pelecehan ada 2 kasus, KDRT ada 7 kasus, Bullying ada 8 kasus, persetubuhan ada 10 kasus, penelantaran 2 kasus, pornografi ada 2 kasus, penyimpangan seksual ada 2 kasus, penganiayaan ada 7 kasus, pencabulan ada 2 kasus, pemerkosaan ada 1 kasus, anak tidak sekolah ada 1. penyimpangan perilaku ada 2 kasus, perebutan hak asuh anak ada 1 kasus, dan abnormalitas kepribadian ada 1 kasus.
Dari 12 Kecamatan untuk kasus kekerasan perempuan dan anak penyumbang angka tertinggi di Kecamatan Pacitan menyumbang15 angka kasus kekerasan perempuan dan anak selama 2025.
Persoalan kekerasan perempuan dan anak sudah lama menjadi hal yang banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Sejumlah faktor dapat menghalangi para penyintas untuk melaporkan kekerasan perempuan dan anak maupun dalam rumah tangga sehingga sulit untuk memahami seberapa umum hal tersebut terjadi.
Tak harus dalam bentuk fisik, KDRT juga menjadi istilah untuk perilaku yang dirancang untuk memanipulasi, mengontrol, meremehkan, atau menyakiti.
“Kita harus berhati-hati dimanapun kita berada karena kekerasan perempuan dan anak termasuk KDRT dapat menyerang kelompok mana pun. Hal ini dapat berdampak pada orang-orang dari semua latar belakang ras, identitas gender, usia, status sosial ekonomi, dan orientasi seksual,” imbuhnya.
Upaya yang telah dilakukan berupa pencegahan dan penanganan. Pencegahan meliputi sosialisasi, edukasi kepada masyarakat di seluruh wilayah kecamatan maupun komunitas dan ormas.
Peran dari UPTD PPA yaitu penerimaan pengaduan, mediasi, pengelolaan kasus, penyediaan rumah aman, pendampingan kasus bersama dengan anggota Satgas PPA Kabupaten menangani semua kasus yang dilaporkan dan diterima.
“Termasuk hari ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasiona, Pemkab Pacitan bekerjasama dengan Polres Pacitan melaksanakan kegiatan seminar di pendopo dengan tema Rise and speak,”pungkasnya.
Reporter:Asri

