Upaya Restorative Justice di Kasus Bocah Pelajar Bacok Nenek Angkatnya

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 17, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kasus Pembacokan cucu angkat terhadap nenek angkatnya gegara sakit hati disebut sebagai cucu pungut di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan,kini sudah ditangani kepolisian. Restorative justice pun sedang direkomendasikan untuk bisa menyelesaikan perkara tersebut.

Restorative justice direkomendasikan karena merupakan langkah terbaik untuk bisa melindungi korban maupun pelaku pembacokan. Sebab diketahui, pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut statusnya merupakan anak di bawah umur.

“Dihadiri seluruh pihak, ketua dusun, ketua RT, Dinsos, P2TP2A, pelapor, dan korban, anak berhadapan dengan hukum diselesaikan restorative justice, dengan pertimbangan utama demi masa depan anak dan permintaan pihak keluarga karena permasalahan antar keluarga,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (17/10/2025).

Jadi dalam SPPA (sistem peradilan pidana anak) yang diupayakan restorative justice. Karena bagaimanapun, korban dan pelakunya ini merupakan anak-anak di bawah umur.

Rencana pula, pelaku yang masih pelajar tersebut akan diarahkan ke pondok pesantren (ponpes) untuk mendapatkan bimbingan agama. Seperti diberitakan,Rabu 15 Oktober 2025, bocah pelajar berinisial CR (16) tega menganiaya nenek angkatnya, S (70), hingga harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Darsono Pacitan, Jawa Timur. Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dugaan awal motif di balik penganiayaan ini adalah rasa kesal pelaku kerap disebut "cucu pungut" oleh nenek angkat tersebut.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.40
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03