Restorative justice direkomendasikan karena merupakan langkah terbaik untuk bisa melindungi korban maupun pelaku pembacokan. Sebab diketahui, pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut statusnya merupakan anak di bawah umur.
“Dihadiri seluruh pihak, ketua dusun, ketua RT, Dinsos, P2TP2A, pelapor, dan korban, anak berhadapan dengan hukum diselesaikan restorative justice, dengan pertimbangan utama demi masa depan anak dan permintaan pihak keluarga karena permasalahan antar keluarga,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (17/10/2025).
Rencana pula, pelaku yang masih pelajar tersebut akan diarahkan ke pondok pesantren (ponpes) untuk mendapatkan bimbingan agama. Seperti diberitakan,Rabu 15 Oktober 2025, bocah pelajar berinisial CR (16) tega menganiaya nenek angkatnya, S (70), hingga harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Darsono Pacitan, Jawa Timur. Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dugaan awal motif di balik penganiayaan ini adalah rasa kesal pelaku kerap disebut "cucu pungut" oleh nenek angkat tersebut.
Reporter:Asri