Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan keputusan Pemkab Pacitan tersebut merupakan langkah positif mengingat angka kecelakaan lalu lintas tiga tahun terakhir ini meningkat tajam di wilayah hukum Polres Pacitan dengan korban terbanyak usia pelajar. AKBP Ayub menegaskan kebijakan tersebut harus didampingi oleh berbagai keputusan atau upaya lainnya. Dalam hal ini, pemkab dapatnya mengalokasikan anggaran kendaraan publik dan subsidi angkutan umum di 2026.
“Semoga di 2026 ada anggaran mengenai kendaraan publik dan subsidi angkutan umum,”tegasnya.
Menghimbau kepada orang tua siswa/siswi murid untuk melarang dan mengawasi siswa/anak di bawah umur dan/atau belum mempunyai SIM mengendarai kendaraan bermotor pada saat sekolah maupun di luar sekolah.
Pihak sekolah dapat melakukan kerjasama dengan pengusaha kendaraan umum untuk mengangkut siswa ke sekolah ataupun inovasi lainnya sebagai upaya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan siswa/anak di bawah umur dan/atau belum mempunyai SIM.
Menghimbau kepada orang tua untuk mengantar dan menjemput anak-anaknya ke sekolah sebagai kepedulian orang tua terhadap anaknya. Sekolah dapat memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang tetap melanggar larangan ini.
Reporter:Asri


 

 03
03 
     
 
 
 
 
 
