Siswa Dilarang Kendarai Motor ke Sekolah, Kapolres Berharap 2026 Ada Porsi Anggaran Kendaraan Publik dan Subsidi Angkutan Umum

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 24, 2025

GrinduluFM Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa sekolah dibawah umut dan atau belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan keputusan Pemkab Pacitan tersebut merupakan langkah positif mengingat angka kecelakaan lalu lintas tiga tahun terakhir ini meningkat tajam di wilayah hukum Polres Pacitan dengan korban terbanyak usia pelajar. AKBP Ayub menegaskan kebijakan tersebut harus didampingi oleh berbagai keputusan atau upaya lainnya. Dalam hal ini, pemkab dapatnya mengalokasikan anggaran kendaraan publik dan subsidi angkutan umum di 2026.

“Semoga di 2026 ada anggaran mengenai kendaraan publik dan subsidi angkutan umum,”tegasnya.

Dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kabupaten Pacitan dengan ini disampaikan himbauan kepada siswa dibawah umur dan/atau belum mempunyai SIM untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor pada saat sekolah maupun di luar sekolah.

Menghimbau kepada orang tua siswa/siswi murid untuk melarang dan mengawasi siswa/anak di bawah umur dan/atau belum mempunyai SIM mengendarai kendaraan bermotor pada saat sekolah maupun di luar sekolah.

Pihak sekolah dapat melakukan kerjasama dengan pengusaha kendaraan umum untuk mengangkut siswa ke sekolah ataupun inovasi lainnya sebagai upaya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan siswa/anak di bawah umur dan/atau belum mempunyai SIM.

Menghimbau kepada orang tua untuk mengantar dan menjemput anak-anaknya ke sekolah sebagai kepedulian orang tua terhadap anaknya. Sekolah dapat memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang tetap melanggar larangan ini.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.33
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03