“Adapun suatu misal ada usulan itu harus melalui saluran-saluran aspirasi yang sesuai dengan regulasi yang ada. Suatu misal musrenbangdes, musrenkec dan musrenkab. Bisa juga melalui Reses Bapak/Ibu DPRD/Top-Down/Teknokratis agar apa yang di sampaikan dapat sesuai dengan salurannya,”tegasnya.
Diketahui, Pemkab Pacitan mulai menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan siswa berkendara motor ke sekolah. Dalam point ke tiga dalam surat edaran tersebut tertulis Pihak sekolah dapat melakukan kerjasama dengan pengusaha kendaraan umum untuk mengangkut siswa ke sekolah ataupun inovasi lainnya sebagai upaya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dan siswa/anak di bawah umur dan/atau belum mempunyai SIM.
Pada poin ketiga tersebut Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar berharap pada 2026 ada anggaran mengenai kendaraan publik dan subsidi angkutan umum.
Reporter:Asri


 

 03
03 
     
 
 
 
 
 
