Warga Pacitan Ternyata Lebih Suka Nikah di Luar Kantor KUA

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 16, 2025

GrinduluFM Pacitan - Meski biaya lebih tinggi, warga Pasangan temanten di Kabupaten Pacitan ternyata lebih banyak yang memilih untuk melangsungkan akad nikah di rumah. Padahal, pemerintah memberikan fasilitas gratis jika mereka melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014, menikah di KUA sama sekali tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Kepala KUA Pacitan, Muhammad Rofiq Fauzi, S.Ag., M.Si.,menyebut, sepanjang Januari hingga Akhir Agustus tahun 2025, ada sebanyak 2.097 peristiwa nikah di Kabupaten Pacitan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, sementara pernikahan yang berlangsung di kantor KUA tercatat lebih sedikit.

Ada 2 Kecamatan di Kabupaten Pacitan jadi penyumbang tertinggi angka peristiwa nikah setiap tahunnya yakni Kecamatan Tulakan dan Kecamatan Pacitan.

Periode Januari hingga Agustus 2025, penyumbang peristiwa nikah terbanyak ada di Kecamatan Tulakan tercatat 314 peristiwa nikah di rumah sendiri, dan hanya 28 yang pilih nikah di KUA.

“Penyumbang peristiwa nikah kedua di Kecamatan Pacitan, tercatat ada 253 peristiwa pilih nikah diluar kantor KUA, sedangkan 16 lainnya pilih nikah di kantor KUA,”sebut Rofiq Fauzi.

Rofiq mengatakan kenapa Tulakan menjadi Kecamatan tertinggi penyumbang peristiwa nikah sepanjang tahunnya, karena salah satunya penduduk terbanyak di Kabupaten Pacitan itu ada di Tulakan.

Pilihan menikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, terutama dari sisi biaya.

Data pernikahan aplikasi SIMKAH dari 12 Kecamatan di Kabupaten Pacitan pada tahun 2024 tercatat 421 perstiwa, tidak ada poligami. Sedangkan pernikahan sejak Januari sampai Agustus 2025, tercatat ada 269 peristiwa, poligami 1 peristiwa.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.37
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03