Kepala KUA Pacitan, Muhammad Rofiq Fauzi, S.Ag., M.Si.,menyebut, sepanjang Januari hingga Akhir Agustus tahun 2025, ada sebanyak 2.097 peristiwa nikah di Kabupaten Pacitan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, sementara pernikahan yang berlangsung di kantor KUA tercatat lebih sedikit.
Periode Januari hingga Agustus 2025, penyumbang peristiwa nikah terbanyak ada di Kecamatan Tulakan tercatat 314 peristiwa nikah di rumah sendiri, dan hanya 28 yang pilih nikah di KUA.
“Penyumbang peristiwa nikah kedua di Kecamatan Pacitan, tercatat ada 253 peristiwa pilih nikah diluar kantor KUA, sedangkan 16 lainnya pilih nikah di kantor KUA,”sebut Rofiq Fauzi.
Rofiq mengatakan kenapa Tulakan menjadi Kecamatan tertinggi penyumbang peristiwa nikah sepanjang tahunnya, karena salah satunya penduduk terbanyak di Kabupaten Pacitan itu ada di Tulakan.
Pilihan menikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, terutama dari sisi biaya.
Data pernikahan aplikasi SIMKAH dari 12 Kecamatan di Kabupaten Pacitan pada tahun 2024 tercatat 421 perstiwa, tidak ada poligami. Sedangkan pernikahan sejak Januari sampai Agustus 2025, tercatat ada 269 peristiwa, poligami 1 peristiwa.
Reporter:Asri