PU Fraksi-Fraksi Tak Mau Perda Perlindungan Disabilitas Hanya Jadi Kebijakan Diatas Kertas

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, September 17, 2025

GrinduluFM Pacitan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, saat ini bakal memproduksi satu perda perlindungan terhadap disabilitas usulan dari eksekutip. Namun ada satu kekhawatiran dari fraksi-fraksi agar tidak dipandang sinis terhadap produk Peraturan Daerah (Perda) dan menghindari sikap apatis masyarakat terhadap produk peraturan daerah, DPRD menekankan untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang diproduksi tersebut.

Melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, sejumlah fraksi sepakat untuk mendukung menjamin kesetaraan, aksesibilitas, serta partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan.

Ada poin terpenting dalam perda perlindungan disabilitas yang harus diperjuangkan yaitu hak kesehatan reproduksi bagi perempuan disabilitas. Hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, hak mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Mengapa menjadi penting, karena perempuan disabilitas di pacitan, ada juga yang menjadi korban kejahatan seksual.

Pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Fraksi-fraksi memberikan penekanan agar perda yang bakal ditetapkan tersebut benar-benar diwujudkan secara riil dan nyata tidak hanya sebatas kebijakan di atas kertas saja.

“Untuk mewujudkan perda tersebut secara nyata, perlu lokasi anggaran yang memadai, peningkatan fasilitas publik yang ramah disabilitas, penyediaan fasilitas pendidikan dan lapangan kerja yang inklusif, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah dalam menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan disabilitas,”ucap sepakat para juru bicara fraksi-fraksi.

Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi sepakat bahwa seluruh masukan lewat pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan menjadi baha pertimbangan dalam pembahasan tahap berikutnya bersama pihak eksekutif.

“Harapan saya, raperda ini mampu menjadi instrument yang efektif untuk memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan, tidak hanya menjadi macan kertas,”pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 14.36
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03