Merespon Maraknya Pedagang Pasar dan UMKM Terjebak Pinjol Ilegal, Pemkab Edukasi Cerdas Kelola Keuangan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, September 19, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kepala Bagian Perekonomian, Setkab Pacitan, Ali Mustofa mengungkapkan, hampir di seluruh lapisan masyarakat sudah menjadi target aktivtas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

Modus-modus penipuan dalam pinjaman online dan penawaran investasi semakin variatif dan inovatif. Oleh karenanya, edukasi dan sosialisasi kepada pedagang pasar dan UMKM merupakan satu upaya yang terus dilakukan OJK bersama Wilayah Kediri bersama Pemkab Pacitan, dan PT BEI (Bursa Efek Indonesia) Solo guna membantu masyarakat di Pacitan terhindar dari korban investasi ilegal maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Ini upaya pemkab, edukasi masyarakat khususnya pedagang untuk waspada terhadap maraknya pinjol juga investasi ilegal alias bodong,”ungkapnya, Jumat (19/9/2025).

Ali Mustofa mengharapkan, masyarakat memiliki literasi terkait pinjol, judol dan investasi bodong sehingga terhindar dari jebakan aktivitas investasi ilegal tersebut.

“Di Pacitan sendiri sudah banyak masyarakat yang terjebak judol, pinjol dan juga investasi ilegal, seperti kemaren begitu banyak korban SIMONIDA,”ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, ratusan masyarakat Kabupaten Pacitan jadi korban money ponzi berkedok aplikasi penghasil uang dolar. Mereka mengaku menjadi korban dan merugi besar. Deposit uang yang mereka setorkan dengan harapan untung berkali lipat, berakhir buntung. Salah satu pengguna aplikasi mengaku, dirugikan ratusan juta rupiah, ada juga yang rugi belasan juta rupiah.

Para korban ini mengaku mengenal aplikasi bernama Simon Media sejak awal tahun 2023. Mereka tertarik dengan iming-iming penghasilan ratusan ribu hingga jutaan rupiah tiap hari, dengan hanya memencet tombol like dan subscribe pada konten media sosial yang disediakan aplikasi.

Seiring maraknya penipuan berkedok lembaga jasa keuangan, Kepala Bidang Perekonomian Setkab Pacitan, Ali Mustofa, mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal, dan juga judi online, karena berpotensi merugikan diri sendiri dan masyarakat, termasuk di dalamnya ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Reporter: Asri

Blog, Updated at: 13.48
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03