Majelis Hakim menilai, Ahmad Junedi dan Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Junedi dengan pidana penjara selama dua tahun, dan Adi Saputra dua tahun enam bulan penjara,”demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua PN Pacitan Benecditus Rinanta, Kamis (12/9/2025).
Putusan kedua terdakwa tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
Peristiwa bermula saat Ahmad Junedi dan Adi Saputra datang dan mengaku ingin mediasi terkait rekannya yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun suasana berubah jadi tegang ketika salah satu pria berdiri dan melontarkan ancaman kepada petugas.
Insiden terjadi pada Jumat tanggal 25 April 2025. Para pelaku juga mengancam akan membunuh polisi. Ketegangan memuncak saat seorang pria membuka tasnya dan mencoba mengeluarkan senjata tajam.
Reporter:Asri

