Sebut saja Bunga nama samaran yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Nawangan ini sering keluhkan sakit pinggang saat di jam pelajaran olah raga.
Saat dibawa ke UKS sekolah, diperiksa oleh gurunya, dan diindikasikan pelajar nama samaran Bunga (13) ini hamil di luar nikah.
Setelah dilakukan pendekatan, siswi tersebut mengakui sudah melakukan hubungan intim dengan pria kenalannya di media sosial berinisial PTR.
Dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025) Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Djatmiko mengatakan telah berhasil mengamankan tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan kepada para korban, khususnya anak-anak dibawah umur,” tegasnya.
Kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban serta pihak sekolah yang peduli terhadap kondisi psikologis anak.
Wakapolres mengapresiasi keberanian pihak sekolah dan juga orangtua korban untuk melaporkan.
Akibat perbuatannya tersangka PTR dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku.
Wakapolres Kompol Dwi Djatmiko menghimbau agar orangtua membimbing putra-putrinya dalam bermedia sosial.
“Orang tua harus bisa membimbing anak bermedia sosial, sehingga anak-anak bisa terkontrol dengan siapa mereka berteman dan berkomunikasi, itu saja.”tutupnya.
Reporter:Asri