Ayah Bejat! Perkosa Anak Kandung Berkali-kali dari Kelas 1 SD Hingga SMP

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Agustus 29, 2025

GrinduluFM Pacitan - Sangat disesalkan disisi lain Pemerintah Kabupaten Pacitan lagi gencar perjuangkan kabupaten layak anak bahkan peraturan daerah (Perda) baru ditetapkan, malah ada kejadian tidak ramah anak, buktinya masih ada anak yang menjadi korban kejahatan di lingkungan keluarganya sendiri.

Sebut saja nama samaran Melati (15) masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) ini, harus memendam penderitaannya sendirian sejak kelas 1 SD akibat perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri menjadikan korban melati nama samaran sebagai pemuas nafsu

Inisial SN (45) sebagai pekerja serabutan di Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, memang benar-benar bejat, ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan malah tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Korban Melati nama samaran, diperkosa berulang kali di lokasi yang berbeda-beda.

Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Djatmiko, pada pers conference di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan mengatakan pemerkosaan terungkap setelah saudara korban melaporkan ke kantor polisi.

“Waktu kejadian dari mulai anak korban masih kelas 1 SD sampai terakhir Tanggal 16 April 2025 tepatnya pukul 21.30 TKP ada empat lebih kami tidak sebutkan yang pasti adalah wilayah Kebonagung,”katanya, Jumat (29/8/2025).

Kompol Dwi menambahkan, motif tersangka tega lakukan tindakan bejat menyetubuhi anak kandungnya sendiri tersebut berkali-kali dikarenakan bernafsu dengan cara memaksa dan mengancam anak korban untuk melayani hubungan intim dengan tersangka sebagai pemuas nafsu.

Adapun Modus operanding tersangka memerkosa korban berkali-kali dengan cara memaksa dan mengancam anak korban untuk melayani dan berhubungan intim dengan tersangka dan jika anak korban tidak mau melayani nafsunya akan di lakukan fisik.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya, kami sudah melakukan penangkapan di Surabaya pada tanggal 20 Agustus 2025, Tersangka sudah kami tahan mulai tanggal 20 Agustus 2025.Demikian terima kasih,”imbuhnya.

Terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri itu berdasar laporan keluarga korban.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal No 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.

Korban ternyata menjadi dampak dari perceraian kedua orangtuanya. Diketahui, setelah kedua orang tua korban bercerai, korban ikut keluarga ayahnya atau neneknya. Namun korban tidak dapat perlindungan sebagaimana hak-hak anak dalam Perda layak anak, tapi malah justru dihancurkan masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan hingga ke ranah hukum.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.40
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03