Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan Muhammad Heriyansyah mengungkapkan, atas perbuatannya, Ahmad dan Adi didakwa dengan pasal kombinasi, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 336 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 KUHP.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, 2 tahun 8 bulan, dan 1 tahun 4 bulan, sesuai dengan pasal yang akan diterapkan, "jelasnya.
“Saya ini seorang teroris dan adik saya ini adalah napiter. Pimpinan kami menyuruh untuk kerja ilegal. Jika tidak, Indonesia akan saya bom,” ujar Destian Rama membacakan ucapan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (10/7/2025).
Sementara rmpat rekan mereka juga menjalani sidang terpisah dalam perkara BBM ilegal.
Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang perdana terdakwa pengancam mako polres pacitan tersebut dipimpin Hakim Ketua Benedictus Rinanta dengan Hakim anggota 1 Juanda Wijaya,dan Hakim anggota 2 Tommy Febriansyah Putra.
Reporter: Asri