Pengancam Bom di Polres Pacitan Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun, 2 Tahun 8 Bulan, dan 1 Tahun 4 bulan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Juli 10, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kedua terdakwa, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra, didakwa melakukan pengancaman terhadap anggota Gakkum Satlantas Polres Pacitan saat proses mediasi kecelakaan kendaraan bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dikendarai oleh rekan mereka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan Muhammad Heriyansyah mengungkapkan, atas perbuatannya, Ahmad dan Adi didakwa dengan pasal kombinasi, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 336 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 KUHP.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, 2 tahun 8 bulan, dan 1 tahun 4 bulan, sesuai dengan pasal yang akan diterapkan, "jelasnya.

Pembacaan dakwaan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan, Destian Rama dan Nurhadi mengungkapkan bahwa saat proses mediasi berlangsung, kedua terdakwa mendatangi Polres Pacitan dan memaksa penyelesaian cepat atas kasus tersebut.

“Saya ini seorang teroris dan adik saya ini adalah napiter. Pimpinan kami menyuruh untuk kerja ilegal. Jika tidak, Indonesia akan saya bom,” ujar Destian Rama membacakan ucapan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (10/7/2025).

Sementara rmpat rekan mereka juga menjalani sidang terpisah dalam perkara BBM ilegal.

Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang perdana terdakwa pengancam mako polres pacitan tersebut dipimpin Hakim Ketua Benedictus Rinanta dengan Hakim anggota 1 Juanda Wijaya,dan Hakim anggota 2 Tommy Febriansyah Putra.

Reporter: Asri

Blog, Updated at: 14.12
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03