Warga Pacitan Dilarang Mengemis dan Berikan Uang Pengamen di Jalanan, Langgar Perda Nomor 7 Tahun 2018

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Juni 13, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pacitan Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di jalanan merupakan tindakan yang dilarang. Larangan ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam perda (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, juga melarang warga untuk mengamen dan mengemis.

Untuk menegakan peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pacitan, memasang papan larangan mengamen dan mengemis di perhentian Traffic Light. Terutama dikawasan Panceng dan Perempatan Alijah Kelurahan Ploso karena sering kali ditempat tersebut pengamen dan pengemis mangkal.

“Kita ingin menegakan perda tersebut agar tidak lagi ditemukan pengamen,pengemis dan gelandangan,”katanya.

Tidak berlebihan sikap tegas Pemkab Pacitan tersebut, mengingat sudah dilakukan tindakan yang bersifat persuasif, namun tetap saja beberapa pengamen dan pengemis masih bandel. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan penindakan jika tidak jera.

“Patroli lanjut terus, sudah saya instruksikan ke angota untuk rutin,”jelasnya.

Patroli penertiban tidak hanya berlaku untuk pengemis, pengamen dan gelandangan saja, akan tetapi juga berlaku untuk anak-anak sekolah yang mbolos dijam-jam sekolah. Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran di jam kantor baik itu di warung, toko, maupun di seputaran pasar ikut menjadi sasaran penertiban.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.31
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03