Dalam perda (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, juga melarang warga untuk mengamen dan mengemis.
“Kita ingin menegakan perda tersebut agar tidak lagi ditemukan pengamen,pengemis dan gelandangan,”katanya.
Tidak berlebihan sikap tegas Pemkab Pacitan tersebut, mengingat sudah dilakukan tindakan yang bersifat persuasif, namun tetap saja beberapa pengamen dan pengemis masih bandel. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan penindakan jika tidak jera.
“Patroli lanjut terus, sudah saya instruksikan ke angota untuk rutin,”jelasnya.
Patroli penertiban tidak hanya berlaku untuk pengemis, pengamen dan gelandangan saja, akan tetapi juga berlaku untuk anak-anak sekolah yang mbolos dijam-jam sekolah. Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluyuran di jam kantor baik itu di warung, toko, maupun di seputaran pasar ikut menjadi sasaran penertiban.
Reporter:Asri