Sedangkan PKH Plus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahap 1 sebanyak 1869 sedangkan tahap 2 sebanyak 1.795.
Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan Luky Puspitosari, menjelaskan, PKH diberikan per tiga bulan. Besarannya bervariasi, sebab tergantung dari berapa banyak komponen penerima yang ada dalam satu KPM.
“Kalau ditanya besarannya berapa, per orang beda-beda secara nominal menyesuaikan komponen yang ada di keluarga tersebut,”ucap Luki saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).
Seluruh penerima berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang sebelumnya merupakan usulan dari masing-masing desa, dan kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial.
“Harapannya, bantuan tersebut digunakan secara bijak sesuai tujuan bantuan tersebut supaya dapat membantu beban pengeluaran keluarga,”jelasnya.
Lebih lanjut Luki menegaskan seluruh penyalurannya dilakukan dengan dua cara, yakni melalui HIMBARA (Himpunan Bank Negara), serta melalui PT Pos Indonesia.
Untuk yang belum mengambil, bisa langsung datang ke dua tempat tersebut dengan membawa undangan (untuk yang ke PT Pos Indonesia), serta membawa kartu kesejahteraan sosial bagi KPM.
Reporter:Asri