Pengadilan Agama Pacitan menerima pengajuan perceraian belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
“Perkara perceraian asn pns/pppk telah di putus selama Januari hingga 13 Juni 2025 sejumlah 6 perkara. Masih proses persidangan sejumlah 7 orang,”sebutnya.
Ketua Pengadilan Agama Pacitan Imam Fadly menjelaskan, perceraian pegawai negeri sipil itu tidaklah mudah. Mekainsmenya, yang bersangkutan ini harus mengajukan ke instansi tempat bertugas. Disana akan di lakukan pemeriksaan dan mediasi berulang-ulang.
Meski mekanismenya lebih sulit dibanding masyarakat biasa akan tetapi kasus perceraian di kalangan ASN mengalami peningkatan.
Kasus perceraian yang tinggi di kalangan ASN PPPK ini seakan menjadi anomali. Setelah secara ekonomi sudah cukup layak diangkat dari tenaga honorer menjadi ASN. Melihat kondisi realita tersebut, perceraian yang marak terjadi bisa jadi bukan karena masalah finansial keluarga. Akan tetapi perceraian itu bisa jadi justru dipicu status sosial dan ekonomi mereka yang meningkat.
Reporter:Asri