Tidak berselang lama, 27 ribu benih lobster hasil tangkapan itupun dilepas liarkan. ALasannya, bertujuan, menyelamatkan dan melestarikan benur tersebut.
“Kedepan masyarakat pacitan utama nelayan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada agar tidak bermasalah dengan hukum. Apalagi ini ancamannya 8 tahun penjara, denda satu miliar kalau terbukti melanggar,”ucapnya.
AKPB Ayub menambahkan, nelayan masih diperbolehkan menangkap lobster tapi yang terpenting dibekali dengan surat-surat resmi dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Diketahui, kedua tersangka yang kini harus mendekam dijeruji besi gegara tangkap benih lobster, Istarom (warga Desa Wonodadi Kulon) dan Agung Samudro (warga Desa Wonodadi Wetan), ditangkap tim Resmob di Jalan KH Maghribi, Mentoro, Pacitan pukul 00.45 WIB.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal jual beli benur. Polisi lalu menyelidiki dan mengamankan lima boks styrofoam berisi 130 plastik benur jenis pasir dan mutiara, mobil Daihatsu Sigra, serta dua unit HP,”ungkapnya.
Masih rendahnya jumlah nelayan di Kabupaten Pacitan yang telah mengantongi izin menangkap benih lobster, tidak disangkal Bambang Mahendra Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan.
Tidak heran jika dari tahun ke tahun masih ada saja nelayan di Pacitan yang ditangkap polisi karena belum berizin.
Bambang Mahendra Kepala Dinas Perikanan Pacitan, mengungkapkan, sampai saat ini sesuai data Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan dari sekian ratus nelayan di pacitan ternyata baru ada 10 kelompok nelayan yang berizin. Padahal izin menangkap benih lobster yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menjadi payung hukum bagi nelayan untuk merasa aman menangkap benih lobster.
“Nelayan di pacitan yang sudah keluar izin masih sangat rendah prosentasenya.”ungkapnya.
Bambang Mahendra mengklaim jika pihak Dinas Perikanan masif lakukan sosialisasi kepada nelayan. Namun fakta yang kerap terjadi, nelayan yang tertangkap dianggap ilegal untuk menangkap benih lobster ke tengah laut. Meski di satu sisi, benih lobster yang ditangkap nelayan adalah benih yang boleh ditangkap.
Lalu kenapa masih saja ada nelayan yang ditangkap karena belum kantongi izin, karena kurangnya sosialisasi ataukah memang lambatnya nelayan memahami dan mereka tahu tapi tetap nekat melanggar.
“Tapi melalui berbagai kegiatan tertentu kita tak bosan bosan sebenarnya nambahi sosialisasi tentang cara legal atau diperbolehkannya tangkap benih lobster. Tapi ya itu, fakta nya seperti itu.”ujarnya.
Reporter:Asri