Total dana hibah yang dikembalikan sebesar Rp 4.972.287.582; atau 13,44% dari total pagu anggaran hibah Pilkada Serentak Tahun 2024, sejumlah Rp.37.000.000.000;
KPU Kabupaten Pacitan melaporkan realisasi anggaran hibah Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024 senilai Rp.32.027.712.418; atau 86,56%.
“Dana hibah pengembalian dari KPU tersebut merupakan Silpa yang kemudian dikembalikan ke Pemerintah Daerah,”terang Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan Daryono.
“Laporan ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami KPU Kabupaten Pacitan. Dan kami telah menggelar pertemuan dengan Bupati Pacitan dalam rangka untuk melaporkan hasil Pilkada tahun 2024 lalu,”ujar Aswika Budhi Arfandy.
Selain menyampaikan laporan pengembalian dana, Ketua KPU Kabupaten Pacitan juga membahas Laporan Akhir Tahapan Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan pilkada.
Aswika, menyampaikan beberapa history pengajuan anggaran, pelaksanaan NPHD, penerimaan dana hibah, komposisi anggaran, pengesahan belanja hibah, sampai dengan realisasi anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 dan pengesahan pengembalian sisa anggaran hibah.
Pengembalian sisa anggaran tersebut menjadi bentuk nyata komitmen KPU terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah, terutama pada kegiatan strategis seperti Pilkada Serentak, ujar Aswika Budhi Arfandy.
Reporter:Asri