Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih di Mapolres Pacitan tersebut rencana Senin ini juga akan digeser ke Polda menggunakan Towing.
“BBM yang sekarang masih disini, rencana kita carikan tauwing dan digeser hari ini,”kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro melalui Kasatreskrim AKP Choirul Maskanan, Senin (28/4/2025).
Untuk sekedar diketahui, towing kendaraan untuk pengiriman jarak jauh dengan proses pengangkutan mobil menggunakan truk yang mengangkat seluruh badan mobil ke atas bak truk.
Pelimpahan berkas perkara kasus tabrakan kendaraan truck pengangkut BBM subsidi jenis solar itu dilakukan untuk menemukan titik terang, apakah BBM subsidi jenis solar tersebut legal atau ilegal.
Pelimpahan terkait kasus yang upaya pengungkapannya sempat bikin heboh warga se-Kabupaten Pacitan tersebut untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dalam ketentuan Migas.
“Nanti akan jelas, apakah BBM subsidi jenis solar yang diangkut itu legal atau penyelewengan, semua akan jadi terang benderang setelah selesainya ungkap kasus di Polda Jatim,”pungkasnya.
Reporter:Asri